Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Gianyar Obok-obok Kawasan Mesum Siyut

Bali Tribune/ SWEEPING – Satpol PP Kabupaten Gianyar saat melakukan sweeping tempat hiburan malam di Siyut, Tulikup.
balitribune.co.id | Gianyar - Kawasan mesum di  perbatasan Gianyar-Klungkung di Jalan By Pass IB Mantra, tepatnya di Banjar Siyut, Tulikup, Gianyar, diobok-obok aparat desa dan Pol PP. Ini dilakukan menyusul warga desa setempat gerah lantaran tempat mesuk tersebut mencoreng Tulikup sebagai Desa Wisata.
 
Suasana malam Jalan By Pas IB Mantra di pintu masuk Gianyar dari arah Klungkung, benar-benar seperti kawasan hiburan malam. Deretan warung yang di siang hari terlihat biasa, malamnya berubah meriah dengan hiasan lampu kerlap kerlip.
 
Di wilayah Banjar Siyut, Tulikup, Gianyar ini, dalam beberapa bulan terakhir memang menjadi alternatif pria hidung belang.  Diduga, pascapenutupan sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Klungkung, Siyut menjadi salah satu tempat eksodus para wanita penghibur.  Akibatnya, jumlah penduduk  pendatang sulit terdeteksi dan membuat aparatur desa akhirnya bergerak denga melibatkan aparat Satpol PP,  Senin (1/7) malam.
 
 Perbekel Tulikup, I Made Ardika yang memimpin sweeping tempat  usaha malam di kawasan itu, mengungkapkan, dalam penertiban kali ini pihaknya meminta bantuan aparat Pol PP Gianyar. Karena dari beberapa sidak yang dilakukan sebelumnya, masih saja ditemukan pemilik warung remang-remang mempekerjakan penduduk pendatang tanpa melapor ke desa.
 
Ironisnya lagi, penduduk pendatang yang kebanyakan wanita penghibuar itu diduga melayani sek komersial terselubung. “Saya sendiri sudah pernah turun langsung dan membuktikan  jika mereka juga  melayani  pria hidung belang,” imbuh Made Ardika.
 
 Diakuinya, dengan menjamurnya warung remang-remang di wilayahnya, data kependudukan pun ikut  kacau.  Terakhir,  pihaknya mendata jumlah penduduk yang tinggal di Desa Tulikup sebanyak 11 ribu orang. Namun, hingga pendataan yang dilakukan terakhir ini, pihaknya mendapatkan angka tambahan mencapai 56 orang.  Penambahan tidak jelas ini terjadi lantaran penduduk pendatang tersebut tidak melapor ke desa.
 
Dari sidak malam itu, pihaknya juga  berhasil menjaring 41 orang penduduk pendatang  yang tidak melapor dan 9 orang di antaranya tidak mengantongi identitas.  Mereka yang terjaring, lantas langsung diarahkan ke kantor desa untuk mendapatkan pembinaan  dibantu oleh Babinkantibmas dan Babinsa.
 
“Kami di  Desa Tulikup sangat tegas melarang warung remang-remang, kafe, pedagang liar, penduduk pendatang yang tidak melapor.  Karena itu, kami harus tertibkan demi keamanan desa  dan mendukung program pemerintah taat administrasi,” tegasnya.  
 
 Disebutkan pula, keberadaan tempat  hiburan malam di Siyut  menjadi salah satu sandungan  di tengah upaya Desa Tulikup mewujudkan Desa Wisata.  Dimana, selain kependudukan, ketertiban umum serta  kenyamanan kawasan juga manjadi indikatornya. Sehingga, 4 pilar Desa Tulikup terus berkordinasi untuk melakukan penertiban di kawasan yang dinilai rawan itu demi ketertiban dan keamanan Desa Tulikup khususnya.
 
 Secara terpisah, Kasatpol PP Damkar Gianyar, Made Watha yang ikut dalam penertiban tersebut menjelaskan, Satpol PP turun ke lapangan atas permohonan Desa Tulikup guna melakukan penertiban  penduduk pendatang.
 
“Tujuannya agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan rasa nyaman dalam keseharian. Upaya penduduk pendatang dilengkapi dengan identitas diri yang jelas dan usaha dagang atau warung minimal ada izin dari wilayah setempat,” jelasnya.
wartawan
Redaksi
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.