Pol PP Tertibkan Plang Nama Lewati Trotoar | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 8 December 2021 06:49
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ TURUNKAN BALIHO - Petugas Pol PP Bangli turunkan baliho kadaluarsa.

balitribune.co.id | Bangli - Belakangan ini Sat Pol PP dan Damkar Bangli gencar-gencarnya melakukan penertiban. Setelah membogkar warung yang berdiri di atas bahu jalan, giliran plang nama yang melewati trotor ditertibkan. Selain itu petugas memberangus keberadaan baliho dan spanduk yang sudah kadaluarsa.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP dan Damkar Bangli Anak Agung Gede Ngurah Buda mengatakan, untuk giat kali ini menyasar plang nama yang berdiri hingga lewati batas trotoar. “Kami datangi salah satu toko modernt yang plang nama menjorok hingga batas trotoar dan kami sudah beri surat peringatan,” tegasnya, Selasa (7/12/2021).

Kata Agung Buda, jika sampai tiga kali surat peringatan tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas yakni melakukan pembongkaran. Apa yang dilakukan tiada lain sebagai bentuk penegakan Perda Bangli Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum yakni pasal 11 huruf (g).

Selain itu dalam giat yang libatkan puluhan petugas juga membersihkan atau menurunkan  baliho, famlet, spanduk  yang sudah kadaluarsa. Pembersihan dilakukan dari perbatasan Bangli-Gianyar tepatnya di ruas jalan Guliang Kawan, Desa Buntin sampai depan kantor Pemkab Bangli. Keberadaan media informasi yang telah usang tersebut akan merusak keindahan dan sangat membahayakan pengguna jalan. “Sekarang memasuki musim penghujan dan beberapa media informasi kami temukan sudah jatuh ke jalan,” sebut Agung Buda.