Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Turunkan Paksa Puluhan Baliho, Spanduk dan Banner

baliho
DITURUNKAN - Puluhan media reklame berupa spanduk, baliho dan banner ilegal diturunkan paksa dan diamkan Sat Pol PP Kabupaten Jembrana.

BALI TRIBUNE - Setelah menjadi sorotan, maraknya keberadaan media reklame seperti baliho, spanduk dan banner yang mengganggu kenyamanan dan estetika, bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan, mulai Selasa (25/6) diturunksn secara paksa oleh jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana.

Puluhan personel Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Selasa pagi, melakukan penyisiran di sepanjang ruas jalan di kawasan perkotaan untuk mencari spanduk dan baliho serta banner yang dipasang secara ilegal tanpa izin dan yang sudah habis masa berlakunya. Petugas Sat Pol PP menemukan puluhan media reklame ilegal tanpa izin dan telah kadaluwarsa tersebut masih terpasang dipinggir jalan. Bahkan sebagian besar banner atau pamflet ilegal dipasang dengan cara dipaku pada batang pohon perindang dipinggir-pinggir jalan.  Atas temuan tersebut kemudian petugas mengamankan puluhan media reklame yang ditemukan melanggar. Barang bukti media reklame yang telah diturunkan paksa diangkut dan diamankan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Jembrana.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Tarma dikonfirmasi usai penindakan terhadap p[uluhan media reklame liar dan ilegal dipinggir jalan dikawasan perkotaan Selasa siang menyatakan pihaknya dari Sat Pol PP selaku aparat penegak Perda berhak menindak dan mengamankan media reklame seperti baliho, spanduk dan banner yang pemasangannya melanggar sperti sudah kadaluwarsa maupun yang sama sekali tidak dilengkapi dengan sticker ijin reklame dari pihak perijinan.  Menurutnya media reklame yang diturunkan paksa dan diamankan tersebut telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 tahun 2011 dan Perda Kabupaten Jembrana nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Perda Kabupaten Jembrana nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.