Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polair Selamatkan 29 Penyu Hijau

penyu
DISELAMATKAN – Satuan Polair Polres Buleleng berhasil mengamankan 29 ekor penyu hijau yang coba diselundupkan dari Madura ke Bali.

Singaraja, Bali Tribune

Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Buleleng bersama Polsek Tejakula berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu hijau. Sebanyak 29 penyu hijau yang termasuk hewan dilindungi berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Balai Benih Pengembangan Budidaya Laut, Perikanan Gondol milik Kementerian Kelautan untuk diselamatkan. Sayang, keberhasilan mengamankan satwa yang dilindungi itu tidak dibarengi dengan keberhasilan membekuk pelakunya, yang diperkirakan kabur melalui perairan Bali utara.

Untuk diketahui, populasi penyu belakangan mulai menurun sehingga pemerintah memperketat aturan melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati melindungi penyu hijau dari kelangkaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penemuan penyu hijau dalam kondisi terikat pertama dilaporkan oleh warga, Rabu (25/5) sekitar pukul 24.00 Wita. Kamis dini hari polisi kemudian menyusun rencana penggerebekan untuk menangkap pelaku. Saat datang ke TKP ternyata para pelaku sudah menghilang yang diperkiarakan melarikan diri ke perairan Bali utara.

”Polisi turun ke TKP dan mendapati puluhan penyu dalam kondisi terikat. Namun pelakunya kabur dengan menggunakan motor boat ke tengah laut,” ujar  Kapolsek Tejakula, AKP I Putu Mangku Yasa, Kamis (26/5).

Sementara Kanit Patroli Satuan Polisi Perairan Polres Buleleng, Ipda Dewa Nyoman Sadnyana memperkirakan temuan 29 ekor penyu hijau itu selundupan dari kawasan perairan Sapeken, Madura. ”Ke-29 ekor penyu itu langsung diamankan dan kemudian dilakukan idenfikasi.Kami perkirakan usianya rata-rata sudah 50 tahun ke atas. Penyu jenis ini sangat dilindungi,” jelasnya.

Ia menyayangkan para pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran aparat sehingga untuk mengungkap kasus itu lebih jauh menjadi terhambat. Menurutnya, wilayah perairan Kecamatan Tejakula selama ini sudah diawasi ketat mengingat kawasan itu sangat strategis dan rentan terjadinya pelanggaran dan penyulundupan hasil laut.

”Kami perkirakan pelaku sudah mengetahui pergerakan kami sehingga lebih dahulu kabur baik nakhoda maupun awak kapal lainnya. Kami temukan 29 penyu hijau dalam kondisi mati satu akibat kurang mendapat pasokan air saat adaptasi di darat,” tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.