Diposting : 2 February 2021 12:52
Bernard MB. - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan Pos Unit Wanggarasi dan Pos Unit Marisa Dit Polairud Polda Gorontalo membekuk tiga pelaku yang diduga menangkap ikan dengan tidak ramah lingkungan (bom ikan) di Perairan Popayato Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, tepatnya pada posisi koordinat 00°26′24.06″N 121°24′27.15″E, Senin (1/2/2021) pukul 12.08 Wita. Identitas ketiga pelaku itu adalah Une Apunye (39), Tomi Nango (28) dan Riskal Lahasan (21). Mereka nelayan dari Desa Torosieje.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, SH, SIK, MH menjelaskan, berdasarkan anev Kamtibmas ia membentuk tim gabungan Pos Unit Wanggarasi dan Pos Unit Marisa Dit Polairud Polda Gorontalo untuk melaksanakan patroli di Perairan Popayato pada pukul 12.08 Wita. Tim gabungan mendapati perahu nelayan yang dicurigai menangkap ikan menggunakan bom di sekitar perairan Popayato. Tim gabungan kemudian mendatangi perahu nelayan tersebut dan menyergap pelaku yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan. "Para pelaku sempat mencoba membuang barang bukti tetapi masih sempat dicegat oleh tim gabungan. Selanjutnya pelaku diamankan ke pesisir pantai Lokpon Kecamatan Popayato. Selanjutnya mereka dibawah ke Mako Ditpolairud untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya kepada Bali Tribune via pesan siangkat WA.
Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah aki, dua buah botol bir yang diduga berisi bom, 20 kabel kontak, satu buah perahu dan satu unit mesin tampel jenis Yamaha 40 PK. "Pelaku diduga melanggar Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," terang mantan Kapolres Mataram, Polda NTB ini.