Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Selamatkan 20 Ribu Nyawa dari Narkoba

Mapolda
SABU – Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol M Arif Ramdhani didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja saat gelar perkara kasus 2 kilogram lebih sabu di Mapolda Bali, Jumat (23/3).

BALI TRIBUNE - Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol M Arif Ramdhani mengatakan keberhasilan pihaknya mencegah peredaran dua kilogram sabu di Pulau Dewata telah menyelamatkan 20.000 nyawa orang dari penyalahgunaan narkoba.

"Untuk satu gram sabu saja dapat digunakan sepuluh orang, apa lagi barang bukti yang dibawa tiga orang pelaku ini total mencapai dua kilogram," ujar Arief saat memberikan keterangan kepada media di Polda Bali, Jumat (23/3).

Keberhasilan Polda Bali menangkap tiga kurir narkoba beberapa waktu lalu ini yang berinisial Empol (31), Bondet (25) dan Ucil (29) telah berulang kali mengirim sabu dari Jakarta ke Pulau Bali.

Dia mengatakan, tersangka Ucil yang merupakan residivis kasus narkoba itu saat diinterogasi petugas mengakui sudah memesan sebanyak empat kali barang haram itu dari seseorang yang berasal dari Jakarta.

"Terkait dari siapa tersangka ini mendapatkan sabu, masih kami kembangkan lebih lanjut. Ketiga tersangka ini bekerja sebagai karyawan swasta," katanya.

Penangkapan tersangka ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap dua tersangka yakni, Empol dan Bondet di Depan Pos 11 pintu masuk Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada 20 Maret 2018, pukul 19.00 Wita.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang disaksikan dua orang saksi umum, di mana petugas mendapati satu buah ransel berisi dua buah kantong plastik yang di dalamnya berisi kristal bening dengan masing-masing beratnya 1.015 gram dan 1.015 gram atau dua kilogram lebih (2.030 gram).

Dari hasil interogasi, kedua orang tersangka ini mengaku hanya diperintahkan mengambil barang itu oleh rekannya berinisial Ucil dari Jakarta menuju Bali. Kepada petugas, kedua terangka mengaku Ucil tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kos ENJ di Jalan Nuansa Indah Utara I berhasil mengamankan satu buah alat hisap Sabu (bong) dan satu buah buku catatan jual beli sabu.

Petugas tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangkan dan mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka NY di kediamannya Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan.

Dari hasil penggeledahan di rumah NY, petugas hanya mendapatkan barang bukti tiga unit telepon genggam dan sejumlah buku tabungan dan uang tunai yang diduga untuk melakukan transaksi bisnis haram itu.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

wartawan
Redaksi
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.