Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Desa Adat Jero Kuta, Dua Krama Terusir dari Tanah Kelahiran

Bali Tribune / PROTES - Krama yang keberatan dengan Pararem Adat protes dan diamankan petugas dari kerumunan massa

balitribune.co.id | Gianyar - Dua krama Desa Adat Jero Kuta, Pejeng, Tampaksiring diberi waktu hingga dua wuku (dua minggu) untuk mengkemasi barang-barangnya dari pekarangan adat yang ditempati secara turun temurun. Jika dalam hitungan dua minggu masih berdiam diri, maka pekarangannya akan dieksekusi oleh adat dan diusir secara paksa. Hal ini diputuskan dalam pararem yang dibacakan pada Paruman Krama, Minggu (10/10) sore.

Tidak hanya dua krama yang sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada prajuru adat ini, 160 KK lainnya yang menempati dari 80 song tanah adat setempat juga diganjar sanksi adat tidak mendapatkan pelayanan adat dengan batas waktu dua bulan. Sebagian besar krama yang hadir justru meminta pararem dilaksanakan. Apalagi, sanksi adat berlipat juga bakal dikenakan kepada Prajuru adat jika tidak melaksanakan pararem tersebut.

Ketegangan pun sempat terjadi saat paruman ditutup. Dimana salah satu warga  yang mewakili krama yang keberatan mencoba menyampaikan pendapat. Namun perwakilan warga yang keberatan ini, justru nyaris menjadi  bulan–bulanan kekesalan ratusan krama yang menghadiri paruman ini. Syukurnya sejumlah petugas kepolisian baik yang berpakaian tertutup maupun terbuka dengan cepat melakukan pengamanan. Hingga parumaan selesai dan kondusivitas dapat terjaga.

Dalam paruman itu, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun memaparkan kronologis pemohononan PTSL Tanah adat Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Termasuk penolakan sejumlah krama setelah sertifikat terbit hingga adanya laporan dugaan pemalsuan surat. Dan dalam proses hukum itu, kini Bendesa mengaku  jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kesalahan yang tidak saya ketahui hingga hari ini. Namun saya tidak akan merasa jerih untuk mempertahankan tanah adat dalam rangka mengajegkan Desa Adat Jero kuta Pejeng,” tegas mantan anggota DPRD Gianyar ini disambut riuh krama menyemangati.

Dua tahun berpolemik, Bendesa pun tidak ingin disebut melaksanakan keputusan adat secara sepihak atau golongan. Karena itu, dihadapan seluruh krama adat dari empat banjar dibacakan pararem adat menyikapi dua krama adat yang sebelumnya dikenakan sanksi kanorayang dan 160 krma lainnya yang menolak sertifikasi tanah adat setempat. Dalam pararem ini, ditegaskan bahwa krama yang sebelumnya dikenakan sanksi kanorayang, diberi batas dua minggu untuk meninggalkan tanah adat yang selama ini ditempatinya. Jika tidak dilaksanakan, maka prajuru dan krama dengan berkoordinasi dengan aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas  dengan mengambilalih tanah adat tersebut.

Sementara krama yang menyatakan keberatan atau menolak sertifikasi tanah adat itu, dikenakan sangksi tidak mendapat pelayanan adat dalam batas waktu  dua bulan. Kalaupun tetap melaksanakan kegiatan adat, maka akan dikenakan penanjung batu berupa 1kg beras dikali jumlah krama adat.

Namun demikian, pihak adat masih membuka pintu agar krama yang dikenakan sangksi ini. Syaratnya, krama harus melaksanakan “Penyangaskara.“  

"Saya tegaskan dalam pelaksanaan pararem ini, krama tidak boleh melakukan tindakan–tindakan yang melanggar hukum, seperti pengerusakan atau yang lainnya,” tegas Cok Pemayun.

Secara terpisah, Gede Julius mewakili ayahnya Made Wisna yang kini diberi waktu dua minggu untuk meninggalkan tanah kelahirannya menyebutkan jika pihaknya  akan mendiskusikan dulu dengan keluarga dan pihak lainnya. Disebutkan, pihaknya tentunya akan melakukan langkah perjuangan.

"Kami akan terus berjuang. Kami yakin bahwa perjuangan kita benar, karena kami punya bukti dan penguasaan fisik yang jelas. Kami tidak pernah melawan dan menyerobot tanah desa. Itu tanah leluhur kami," tegasnya.

wartawan
ANA
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.