balitribune.co.id | Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh polemik terkait Kajang dan Tirta Kawitan. Persoalan ini sebelumnya melibatkan pihak Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.
Hingga Selasa (25/8), Sudiarta mengungkapkan bahwa pengurus Pura Kawitan belum menerima secara resmi salinan keputusan Paruman Desa Adat Tangkas yang menjatuhkan sanksi adat kepada sejumlah pengurus pura. Pihaknya menyatakan masih menunggu salinan tersebut untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya.
Sebelum polemik ini berkembang hingga tingkat paruman, Sudiarta mengaku sempat berdialog dengan Bendesa Adat Tangkas. Dalam pertemuan itu, pihak Pura Kawitan telah menegaskan bahwa urusan Kajang dan Tirta sepenuhnya merupakan ranah serta kewenangan Pura Kawitan.
Terkait ketidakhadiran pengurus pura dalam undangan rapat koordinasi dari Desa Adat Tangkas, Sudiarta menjelaskan ada tiga pertimbangan mendasar. Ketiganya meliputi aspek kewenangan, aturan yang mengatur otonomi Pura Kawitan, serta upaya preventif untuk menjaga keharmonisan agar tidak terjadi benturan pendapat di dalam forum.
Mengenai inti permasalahan, Sudiarta meluruskan bahwa pihak Pura Kawitan tidak pernah melarang krama (umat) untuk nunas (memohon) Tirta. Kendati demikian, terdapat tata cara baku yang berkaitan dengan Kajang Kawitan yang wajib dipahami bersama. Ia mencontohkan, krama tidak semestinya memohon Kajang di tempat lain lalu memohon Tirta di Pura Kawitan.
Jika krama mengalami kendala untuk mendapatkan Kajang, Sudiarta memastikan pengurus Pura Kawitan siap memberikan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan digratiskan bagi krama yang benar-benar membutuhkan.
Menanggapi dinamika yang terjadi, Sudiarta dengan tegas mengingatkan pihak-pihak tertentu agar menghentikan upaya memperkeruh situasi. Ia tidak ingin persoalan ini ditunggangi oleh pihak tak bertanggung jawab yang berpotensi memecah belah persatuan pasemetonan Tangkas Kori Agung.
"Jangan sampai persoalan ini memperkeruh suasana dan memecah belah pasemetonan. Ingat dengan karmapala,” tegas Sudiarta.
Di akhir, Sudiarta berharap agar kemelut ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui jalur komunikasi yang baik, serta didasari sikap saling menghormati kewenangan masing-masing pihak.