Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Lahan Bandara Bali Utara Berlanjut, Bendesa Adat Kubutambahan Tuding Ada Pihak Yang Cari Sensasi

Bali Tribune / Bendesa Adat Kubutambahan Drs.Jro Pasek Ketut Warkadea, Penyarikan desa adat Made Putu Kerta dan Gede Anggastia,tokoh masyarakat Kubutambahan yang juga ketua LSM Pemerhati Pembangunan Masyarkat Buleleng (P2MB).
balitribune.co.id | SingarajaPolemik lahan bandar udara (Bandara) di Desa/Kecamatan Kubutambahan semakin tajam. Hal ini ditandai adanya sejumlah pihak di desa tersebut yang menyoal sewa menyewa lahan dianggap tidak terbuka. Bahkan muncul kelompok yang menamakan diri penyelamat aset Desa Adat (PADA) yang secara terbuka dianggap menyerang Bendesa Adat Kubutambahan, Drs. Jro Pasek Ketut Warkadea.
 
“Mereka asbun bahkan tak memiliki kapasitas untuk bicara soal aset milik Desa Adat Kubutambahan yang dikontrak oleh PT. Pinang Propertindo sehingga apa yang disampaikan ke publik ngawur dan tak berdasar,” ujar Bendesa Adat Kubutambahan Drs. Jro Pasek Ketut Warkadea, didampingi Penyarikan desa adat Made Putu Kerta dan Gede Anggastia, tokoh masyarakat Kubutambahan yang juga ketua LSM  Pemerhati Pembangunan  Masyarakat Buleleng  (P2MB), Minggu (15/11).
 
Jro Warkadea mengatakan, dilahan seluas 370,80 hektar milik Desa Adat Kubutambahan rencananya akan dibangun bandara. Namun rencana itu terbentur adanya ikatan hukum atas lahan duen pura itu dengan PT. Pingan Propertindo. Bahkan saat ini telah terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT. PP. Bahkan Jro Warkadea membenarkan SHGB itu telah menjadi jaminan bank.
 
“Jaminan SHGB kepada pihak bank adalah urusan pihak kedua (PT. PP) selaku investor sehingga terbit akta tanggungan dan oleh notaries diterbitkan hak tanggungan oleh BPN Buleleng. Berdasar hak tanggungan itu investor manjaminkan SHGB itu ke bank. Dan kita tidak tahu menahu soal itu apalagi sampai memberikan persetujuan karena ranahnya berbeda,” jelas Jro Warkadea.
 
Dijelaskan, SHGB berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM). Selama ini, katanya, sebanyak 61 SHM milik Desa Adat Kubutambahan tetap berada ditangannya dan bukan dibawa oleh pihak PT. PP. Dalam konteks ini, kata Warkadea, para pihak yang menyoal masalah tersebut tidak mengetahui dengan persis persoalannya sehingga terkesan asbun dan mencari sensasi saat berbicara soal itu ke publik.
 
“SHGB berbeda dengan SHM. Yang dijaminkan oleh PT. PP ke pihak ketiga (bank) itu merupakan SHGB dan itu urusan mereka (PT. PP), sedang SHM tetap dipegang oleh kami (Desa Adat Kubutambahan,red). Itu dua hal berbeda yang mesti diluruskan agar tidak memunculkan persepsi negatif dan terkesan memperovokasi warga,” imbuh Jro Warkadea.
 
Jro Warkadea mengatakan, sejak awal pihaknya sepakat dengan Gubernur Bali soal lokasi bandara di Desa Adat Kubutambahan dengan ketentuan lahan tersebut tetap menjadi hak milik desa adat. ”Ini sejalan dengan visi misi Gubernur Bali dengan jargon Nangun Sat Kerthi Loka Bali tidak melepas status hak milik duen pura. Konsepnya mungkin dengan cara penyertaan modal atau kepemilikan saham. Pada saat kita bicara dengan gubernur soal itu masih ditangani oleh kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) melalui konsorsium PT. Angkasa Pura I, PT.Pembangunan Perumahan dan Perusda Bali,” ungkapnya.
 
Sayang dalam perjalananya, kata Warkadea, sejumlah draft di sodorkan kepadanya yang berisi ketentuan pelepasan status hak milik lahan dari desa adat kepada konsorsium maupun pemerintah provinsi. ”Tanah duen pura dilepas statusnya menjadi milik konsorsium dan Pemprov Bali. Jelas dua usulan dalam draft itu saya tolak dan keberatan itu sudah disampaikan ke Wakil Bupati Buleleng bahwa draft itu tidak benar,” tegasnya.
 
Sedang soal uang sewa lahan, Jro Warkadea menyebut, dirinya mempunyai catatan terinci soal itu termasuk penggunaan anggaran untuk kepentingan desa adat. Bahkan sudah dirangkum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa adat setempat. Yang jelas, menurut Jro Warkadea, uang sewa lahan milik desa adat yang belum diselesaikan pihak PT.PP kepada Desa Adat Kubutambahan sebanyak Rp 2,169 miliar lebih. Rinciannya, uang sisa sewa sebesar Rp 1.501.933.500,- dan royalty sebesar Rp 667.500,000,-.
 
“Jadi kalau ada yang menyebut saya menilep terlebih disebutkan uang sewa sudah dibayar lunas, itu tidak benar dan saya pastikan itu bohong,” tegasnya.
 
Sementara itu, sejumlah pihak yang menamakan diri penyelamat aset Desa Adat (PADA) menuding Jro Warkadea tidak terbuka mengelola sewa lahan milik desa adat setempat. Diantaranya bernama Ketut Ngurah Mahkota. Menurut dia, selama ini pihaknya merasa dibohongi terkait lahan seluas 370,80 hektar yang disewa selama 30 tahun oleh PT.PP melalui Bendesa Jro Warkadea.
 
“Kami masyarakat Kubutambahan yaitu desa Negak/Linggih dibohongi selama 7 tahun lebih oleh Jro Pasek Warkadea, perjanjian itu malah ditanda tangani di Hotel wilayah Pemaron. Kalau tidak ada rencana Bandara mungkin kebohongan ini terus tertutupi, setelah kami diperlihatkan perjanjian itu oleh Gubernur semua berbeda  disana ada jumlah uang yang terkirim 5,550 miliar dan sudah terlunasi oleh PT.PP. Namun yang masuk dalam Kas Desa Adat hanya 2.4 miliar dan dibilang sisanya belum terbayarkan. Katanya Desember 2020 akan dilunasi,” ungkap Ketut Ngurah Mahkota.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.