Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Lahan Bandara Bali Utara Berlanjut, Bendesa Adat Kubutambahan Tuding Ada Pihak Yang Cari Sensasi

Bali Tribune / Bendesa Adat Kubutambahan Drs.Jro Pasek Ketut Warkadea, Penyarikan desa adat Made Putu Kerta dan Gede Anggastia,tokoh masyarakat Kubutambahan yang juga ketua LSM Pemerhati Pembangunan Masyarkat Buleleng (P2MB).
balitribune.co.id | SingarajaPolemik lahan bandar udara (Bandara) di Desa/Kecamatan Kubutambahan semakin tajam. Hal ini ditandai adanya sejumlah pihak di desa tersebut yang menyoal sewa menyewa lahan dianggap tidak terbuka. Bahkan muncul kelompok yang menamakan diri penyelamat aset Desa Adat (PADA) yang secara terbuka dianggap menyerang Bendesa Adat Kubutambahan, Drs. Jro Pasek Ketut Warkadea.
 
“Mereka asbun bahkan tak memiliki kapasitas untuk bicara soal aset milik Desa Adat Kubutambahan yang dikontrak oleh PT. Pinang Propertindo sehingga apa yang disampaikan ke publik ngawur dan tak berdasar,” ujar Bendesa Adat Kubutambahan Drs. Jro Pasek Ketut Warkadea, didampingi Penyarikan desa adat Made Putu Kerta dan Gede Anggastia, tokoh masyarakat Kubutambahan yang juga ketua LSM  Pemerhati Pembangunan  Masyarakat Buleleng  (P2MB), Minggu (15/11).
 
Jro Warkadea mengatakan, dilahan seluas 370,80 hektar milik Desa Adat Kubutambahan rencananya akan dibangun bandara. Namun rencana itu terbentur adanya ikatan hukum atas lahan duen pura itu dengan PT. Pingan Propertindo. Bahkan saat ini telah terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT. PP. Bahkan Jro Warkadea membenarkan SHGB itu telah menjadi jaminan bank.
 
“Jaminan SHGB kepada pihak bank adalah urusan pihak kedua (PT. PP) selaku investor sehingga terbit akta tanggungan dan oleh notaries diterbitkan hak tanggungan oleh BPN Buleleng. Berdasar hak tanggungan itu investor manjaminkan SHGB itu ke bank. Dan kita tidak tahu menahu soal itu apalagi sampai memberikan persetujuan karena ranahnya berbeda,” jelas Jro Warkadea.
 
Dijelaskan, SHGB berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM). Selama ini, katanya, sebanyak 61 SHM milik Desa Adat Kubutambahan tetap berada ditangannya dan bukan dibawa oleh pihak PT. PP. Dalam konteks ini, kata Warkadea, para pihak yang menyoal masalah tersebut tidak mengetahui dengan persis persoalannya sehingga terkesan asbun dan mencari sensasi saat berbicara soal itu ke publik.
 
“SHGB berbeda dengan SHM. Yang dijaminkan oleh PT. PP ke pihak ketiga (bank) itu merupakan SHGB dan itu urusan mereka (PT. PP), sedang SHM tetap dipegang oleh kami (Desa Adat Kubutambahan,red). Itu dua hal berbeda yang mesti diluruskan agar tidak memunculkan persepsi negatif dan terkesan memperovokasi warga,” imbuh Jro Warkadea.
 
Jro Warkadea mengatakan, sejak awal pihaknya sepakat dengan Gubernur Bali soal lokasi bandara di Desa Adat Kubutambahan dengan ketentuan lahan tersebut tetap menjadi hak milik desa adat. ”Ini sejalan dengan visi misi Gubernur Bali dengan jargon Nangun Sat Kerthi Loka Bali tidak melepas status hak milik duen pura. Konsepnya mungkin dengan cara penyertaan modal atau kepemilikan saham. Pada saat kita bicara dengan gubernur soal itu masih ditangani oleh kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) melalui konsorsium PT. Angkasa Pura I, PT.Pembangunan Perumahan dan Perusda Bali,” ungkapnya.
 
Sayang dalam perjalananya, kata Warkadea, sejumlah draft di sodorkan kepadanya yang berisi ketentuan pelepasan status hak milik lahan dari desa adat kepada konsorsium maupun pemerintah provinsi. ”Tanah duen pura dilepas statusnya menjadi milik konsorsium dan Pemprov Bali. Jelas dua usulan dalam draft itu saya tolak dan keberatan itu sudah disampaikan ke Wakil Bupati Buleleng bahwa draft itu tidak benar,” tegasnya.
 
Sedang soal uang sewa lahan, Jro Warkadea menyebut, dirinya mempunyai catatan terinci soal itu termasuk penggunaan anggaran untuk kepentingan desa adat. Bahkan sudah dirangkum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa adat setempat. Yang jelas, menurut Jro Warkadea, uang sewa lahan milik desa adat yang belum diselesaikan pihak PT.PP kepada Desa Adat Kubutambahan sebanyak Rp 2,169 miliar lebih. Rinciannya, uang sisa sewa sebesar Rp 1.501.933.500,- dan royalty sebesar Rp 667.500,000,-.
 
“Jadi kalau ada yang menyebut saya menilep terlebih disebutkan uang sewa sudah dibayar lunas, itu tidak benar dan saya pastikan itu bohong,” tegasnya.
 
Sementara itu, sejumlah pihak yang menamakan diri penyelamat aset Desa Adat (PADA) menuding Jro Warkadea tidak terbuka mengelola sewa lahan milik desa adat setempat. Diantaranya bernama Ketut Ngurah Mahkota. Menurut dia, selama ini pihaknya merasa dibohongi terkait lahan seluas 370,80 hektar yang disewa selama 30 tahun oleh PT.PP melalui Bendesa Jro Warkadea.
 
“Kami masyarakat Kubutambahan yaitu desa Negak/Linggih dibohongi selama 7 tahun lebih oleh Jro Pasek Warkadea, perjanjian itu malah ditanda tangani di Hotel wilayah Pemaron. Kalau tidak ada rencana Bandara mungkin kebohongan ini terus tertutupi, setelah kami diperlihatkan perjanjian itu oleh Gubernur semua berbeda  disana ada jumlah uang yang terkirim 5,550 miliar dan sudah terlunasi oleh PT.PP. Namun yang masuk dalam Kas Desa Adat hanya 2.4 miliar dan dibilang sisanya belum terbayarkan. Katanya Desember 2020 akan dilunasi,” ungkap Ketut Ngurah Mahkota.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri FGD Kepemimpinan Berbasis Moral dan Literasi di Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mewujudkan Pemimpin Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Membangun Keutamaan Pendidikan Berbasis Moral dan Literasi" di Aula Polres Badung, Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revitalisasi Infrastruktur, Pemkab Tabanan Siapkan 6.793 Titik APJ Berbasis Smart City

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mematangkan realisasi program Tabanan Terang melalui rapat pemaparan rencana pemasangan tiang dan lampu yang digelar di Kantor Bupati Tabanan, Senin (9/2). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Entry Meeting LKPD tahun 2025, Wabup Bagus Alit Sucipta: Seluruh Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif Selama Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri secara daring atau online acara Entry Meeting Pemeriksaan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (Ditjen PKN VI) BPK RI, bertempat di Jero Taman Bali, Dalung, Kuta Utara pada Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak di Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (12/2). Untuk menghancurkan penutup saluran dari beton ini, aparat penegak Perda Badung ini bahkan sampai mengerahkan alat berat berupa eskavator.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.