Bangli, Bali Tribune
Munculnya polemik di masyarakat pasca-penertiban sejumlah pedagang di sekitar Pura Ulun Danu Batur yang dilakukan petugas Satpol PP, mengundang reaksi DPRD Bangli.
Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles, bahkan berencana akan menggelar rapat kerja dengan instasi terkait. “Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang eksekutif untuk rapat kerja,“ tegas Komang Carles ketika dikonfirmasi, Senin (17/4).
Kata dewan dari Partai Demokrat ini, dalam rapat kerja nanti dewan bakal mengundang instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP. Carles menambahkan, tujuan rapat kerja untuk mengetahui dasar hukum yang dipakai pijakan melakukan penertiban, di samping itu ingin mengetaui secara detail Perbup yang mengatur masalah pendirian bangunan.
Apalagi pascapenertiban pedagang justru dikait-kaitkan dengan keberadaan SPBU di Banjar Masem, Desa Batur Selatan dituding bagian bangunannya berada di bahu jalan. “Kita ingin tahu mekanisme pembangunan SPBU itu yang disebut sudah mengantongi izin,“ tegas Carles.
Carles mengatakan pihaknya tidak ingin dalam penegakan aturan ada kesan tebang pilih, karena semua warga di mata hukum sama. “Tidak ada perbedaan baik itu kaya maupun miskin, semuanya sama di mata hokum,“ ujar politisi yang juga mantan kontraktor ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Atap, Ir I Made Alit Parwata ketika dikonfirmasi terkait izin pendirian SPBU di Banjar Masem, mengatakan kalau SPBU tersebut telah mengantongi IMB. Kata mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) ini, turunnya IMB mengacu dari surat rekomendasi dari Dinas PU, dimana disebutkan kalau bangunan tersebut sudah sesuai Peraturan Bupati ( Perbup) 46 Tahun 2014 tentang Izin Pendirian Bangunan. “Pemilik sudah mengantongi izin prinsip, IMB, rekomendasi dari pertamina,“ sebut Alit Parwata.
Disinggung adanya bagian bangunan menjorok ke bahu jalan, Parwata mengatakan yang menjorok tersebut adalah plang nama dan menyikapi masalah ini pihaknya sudah turun bersama Dinas PU dan Satpol PP untuk mengecek lokasi.
Ketika ditanya jarak banguan dengan jalan, Alit Parwata mengatakan mengacu Perbup, untuk usaha yakni satu kali daerah milik jalan ditambah 1 meter. “Artinya kalau lebar jalan 12 meter ditambah lagi 1 meter, maka jaraknya 13 meter dari AS jalan,“ sebutnya.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Dewa Agung Suryadarma saat dikonfimasi terkait hasil tim gabungan turun ke SPBU di Banjar Masem itu, mengatakan saat tim datang pemilik SPBU I Wayan Ekayana tidak ada di tempat. Atas inisiatif Kepala Desa Batur Selatan, Gde Sarjana yang hadir mendapingi tim berinisiatif mengadakan pertemuan dengan mengundang pemilik SPBU di Kantor Desa Batur Selatan. “Nanti kepala desa yang mengundang pemilik SPBU. Kapan pelaksanaannya, menunggu kesiapan pemilik,“ ujar Suryadarma.