Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Bekuk Residivis Bawa 2,3 Kg Sabu ke Bali

Bali Tribune / DITANGKAP – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari penangkapan Kartono (tersangka Nomor 077) yang membawa sabu 2,3 kg dari Pangkal Pinang ke Bali.

balitribune.co.id | DenpasarMeski pernah mendekam di penjara, namun tidak membuat Kartono (48) insaf dari dunia narkoba. Residivis kasus narkoba ini kembali diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari tangannnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,3 kilogram dan 571 butir ekstasi. Ia nekat melancarkan aksinya itu karena dijanjikan upah sebesar Rp32 juta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yogie Pramagita kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3) mengatakan, Kartono bukanlah pendatang  baru di dalam dunia peredaran gelap narkoba. Sebab, ia berstatus residivis kasus narkoba tahun 2015 yang dipenjara  empat tahun tiga bulan di Lapas Pangkal Pinang.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak enam ribu jiwa. Kami akan terus berusaha mengungkap jaringan di atas tersangka," ungkapnya.

Penangkapan Kartono berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar menggunakan jalur darat dari Pangkal Pinang ke Denpasar. Tim Opsnal Satreskoba Polresta Denpasar mendapat informasi tersebut, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Anggota yang  mengawasi pos yang ditugaskan masing-masing membagi tugas pengawasan di pintu masuk Gilimanuk dan di jalur Tabanan," terangnya.

Pada Sabtu (9/3) pukul 17.00 Wita, tim yang tugas di Pos Gilimanuk mencurigai pengendara mobil jenis Honda Freed bernomor polisi BN 1209 PY yang gerak-geriknya mencurigakan. Di dalam mobil itu terdapat tiga         orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang telah dikantongi polisi. Sehingga pihaknya membuntuti mobil tersebut dari pos penyebrangan Gilimanuk sampai masuk wilayah Denpasar.

Pada  pukul 19.30 Wita, terpantau masuk ke areal parkir SPBU 5480301 di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kemudian terlihat ketiga penumpangnya turun dari mobil dan berjalan menuju ke toilet SPBU. Tim Opsnal langsung mengamankan mereka yang diketahui adalah Kartono bersama dua orang anaknya masing - masing berinisial RS dan R.

"Ketika kami geledah badan mereka tidak ditemukan barang terlarang. Tetapi ketika menggeledah mobil yang dibawa Kartono,  ditemukan dalam body belakang pintu mobil ada empat paket plastik klip berisi kristal bening sabu dengan berat netto 2.333 gram dan satu paket tablet coklat berisi 571 butir exstasi," urai Wisnu.

Menariknya, hanya Kartono yang mengetahui soal barang haram itu. Kedua anaknya RS dan R tidak tahu menahu ada narkoba di dalam mobil karena mereka hanya diajak oleh ayahnya dengan dalih liburan di Bali.

"Tersangka mengakui mengedarkan narkoba setelah disuruh oleh bos yang tidak diketahui namanya. Modusnya, ajak anak liburan ke Bali sambil bawa narkoba karena dijanjikan upah yang besar," katanya.

Kepada petugas, ia mengaku karena masalah ekonomi. Pengedar asal Pangkal Pinang ini diminta membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan biaya Rp 7 juta. Setelah sampai, ia akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang menerima, baru diberikan tambahan ongkos sebesar Rp25 juta lagi.

Atas perbuatannya, Kartono disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak delapan miliar. pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.