Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Bekuk Residivis, Curi Motor Beralasan Ingin Punya Jenis Motor KLX

Bali Tribune/ UNGKAP - Kapolsek Banjar Kompol I Nyoman Sumarajaya mengungkap penangkapan seorang residivis setelah mencuri sepeda motor.
balitribune.co.id | Singaraja - Kapolsek Banjar Komisaris Polisi I Nyoman Sumarajaya mengungkap penangkapan seorang residivis asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar,setelah mencuri sepeda motor Kawasaki KLX milik DNAW (17) Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus.Residivis bernama KW alias Dekwi (33) mencuri di halaman parkir rumah kost yang ada di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng.”Ada-ada saja,setelah ditanya alasan dia (Dekwi,red) mencuri,ia mengaku sejak dulu ingin punya sepeda motor jenis KLX,” ujar Sumarajaya seizin Kapolres Buleleng,Jumat (28/9).
 
Terungkapnya kasus itu berawal  laporan korban atau pelapor yakni DNAW bahwa dia kehilangan satu unit motor KLX 150H SK 6353 VH.Dari hasil penyelidikan, pelaku curanmor mengarah ke KW alias Dekwi yang juga seorang residivis atas kasus curanmor dan baru bebas dari penjara sekitar 2017 lalu. Polisi pun langsung mengamankan Dekwi ditempatnya bekerja sebagai sopir di wilayah Desa Gobleg.
 
Sumarajaya mengatakan, sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku awalnya, Selasa (18/6) sekitar pukul 23.00 wita  mendatangi kamar kos Nur Salim dengan memakai sepeda motor Scoopy untuk keperluan bertamul. Saat itu, pelaku melihat ada motor Kawasaki KLX milik DNAW terparkir di halaman kos.Usai ngobrol dengan Nur Salim, pelaku pamit hendak pulang. Saat perjalanan pulang, timbul niat pelaku untuk mencuri motor KLX tersebut.”Niat mencuri timbul saat itu oleh pelaku. Sampai di depan rumah saksi atas nama Tison, timbul ide pelaku mengajak Tison. Alasan pelaku saat itu, mengajak Tison untuk membantunya mendorong motor milik temannya yang kuncinya hilang,”ungkap Sumarajaya.
 
Lanjut keduanya bertamu kembali ke tempat Nur Salim sembari mengawasi situasi kost-kostan.Sekitar pukul 02.30 wita setelah situasi aman, pelaku berpura-pura pamit pulang dan melancarkan aksinya setelah Nur Salim masuk kekamar.”Pelaku sempat meminta Tison untuk membuka stiker motor KLX itu. Setelah selesai membuka stiker, pelaku memberi upah Tison sebesar Rp 200 ribu,”jelasnya.
 
Dari tangan pelaku KW diamankan barang bukti berupa, satu unit motor KLX 150H, satu buah plat asli DK 6535 VH, satu STNK motor KLX 150H, satu kunci palsu, satu set strip stiker motor KLX.”Keterlibatan Tison sedang didalami.Pengakuan Tison memang tidak tahu kalau pelaku ini mencuri. Sekarang masih dalam penyelidikan,”tandas Sumarajaya.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka,Dekwi diancam dengan  KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.