Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Buru Terduga Pelaku Penipuan Pengangkatan Pegawai Kontrak Provinsi

Bali Tribune / Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun

balitribune.co.id | Bangli - Setelah sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan Sang Ketut KP sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan modus jasa pengangkatan pegawai kontrak Provinsi, Pihak kepolisian masih mengejar keberadaan terduga pelaku lainnya yakni Ni Wayan P.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus pengangkatan pegawai kontrak provinsi mengatakan, berdasarkan hasil keterangan para saksi korban dan didukung alat bukti penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial Sang Ketut KP. Namun demikian dari hasil pemeriksaan diketahui  dalam kasus ini tersangka tidak bekerja sendirian namun berkolaborasi dengan Ni Wayan P.

”Penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke dua kalinya kepada NI Wayan P untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar AKP Gusti Jaya Winangun, Selasa (29/10).

Lanjut perwira asal Karangasem ini, petugas sempat mencari keberadaan Ni Wayan P dengan mendatangi beberapa lokasi, namun belum membuahkan hasil.

”Petugas sempat mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Ubud, Gianyar, petugas hanya menjumpai anak dari Ni Wayan P dan disebutkan jika NI Wayan P sudah sejak lama tidak pulang ke rumah,” ungkap AKP Gusti Jaya Winangun.

Sambil terus melakukan pencarian, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan.

Disinggung apakah dengan mangkirnya terduga pelaku, akan ditindak lanjuti dengan menetapkan terduga pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kata AKP Gusti Jaya Winangun masih terus berupaya mencari untuk menemukan keberadaan terduga pelaku. Menetapkan seorang sebagai DPO harus memenuhi berbagai persyaratan diantaranya ada alat bukti yang cukup bahwa terduga pelaku melakukan tindak pidana dan terduga pelaku telah dipanggil secara patut serta terduga pelaku tidak bisa ditemukan walaupun telah dilakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan.

”Kami masih fokus mencari keberadaan terduga pelaku, jika tidak ditemukan baru kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Sang Ketut KP sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dalam kasus ini. Dalam menjalankan aksinya Sang Ketut KP tidak bekerja sendirian namun bekerjasama dengan Ni Wayan P. Dari 4 korban  yang melapor, Sang Ketut KP berhasil mengumpukan uang sebesar Rp 530 juta dan selanjutnya diserahkan kepada Ni Wayan P. Tersangka Sang Ketut KP mendapat fee sebesar Rp 140 juta dari uang yang disetorkan. Atas perbuatannnya  tersangka yang berstatus ASN di Disdukcapil Bangli ini dijerat dengan pasal 378 jo Pasal 55 atau pasal 372 jo pasal 55 UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

wartawan
SAM
Category

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Direnovasi, Pelayanan Disdikpora Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Bangunan gedung kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli pada tahun ini akan direnovasi. Perbaikan menyasar bangunan gedung ada di sisi sebelah utara. Pasca proses pengerjaan maka sebagian pelayanan dipindahkan sementara ke SMPN 2 Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Gasak HP Pelajar, Pemuda Tuna Rungu Diamankan Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Seorang pemuda tuna rungu I Nengah S alias kolok (25) diamankan petugas dari Polsek Bangli. Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Cempaga Bangli ini diduga telah mencuri handphone milik I Putu Eka Yasa (15) pelajar asal Banjar Dajan Umah, Desa Pengotan Bangli pada Kamis (16/4/2026) di areal Bendungan Tamansari, Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.