Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Buru Terduga Pelaku Penipuan Pengangkatan Pegawai Kontrak Provinsi

Bali Tribune / Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun

balitribune.co.id | Bangli - Setelah sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan Sang Ketut KP sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan modus jasa pengangkatan pegawai kontrak Provinsi, Pihak kepolisian masih mengejar keberadaan terduga pelaku lainnya yakni Ni Wayan P.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus pengangkatan pegawai kontrak provinsi mengatakan, berdasarkan hasil keterangan para saksi korban dan didukung alat bukti penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial Sang Ketut KP. Namun demikian dari hasil pemeriksaan diketahui  dalam kasus ini tersangka tidak bekerja sendirian namun berkolaborasi dengan Ni Wayan P.

”Penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke dua kalinya kepada NI Wayan P untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar AKP Gusti Jaya Winangun, Selasa (29/10).

Lanjut perwira asal Karangasem ini, petugas sempat mencari keberadaan Ni Wayan P dengan mendatangi beberapa lokasi, namun belum membuahkan hasil.

”Petugas sempat mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Ubud, Gianyar, petugas hanya menjumpai anak dari Ni Wayan P dan disebutkan jika NI Wayan P sudah sejak lama tidak pulang ke rumah,” ungkap AKP Gusti Jaya Winangun.

Sambil terus melakukan pencarian, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan.

Disinggung apakah dengan mangkirnya terduga pelaku, akan ditindak lanjuti dengan menetapkan terduga pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kata AKP Gusti Jaya Winangun masih terus berupaya mencari untuk menemukan keberadaan terduga pelaku. Menetapkan seorang sebagai DPO harus memenuhi berbagai persyaratan diantaranya ada alat bukti yang cukup bahwa terduga pelaku melakukan tindak pidana dan terduga pelaku telah dipanggil secara patut serta terduga pelaku tidak bisa ditemukan walaupun telah dilakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan.

”Kami masih fokus mencari keberadaan terduga pelaku, jika tidak ditemukan baru kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Sang Ketut KP sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dalam kasus ini. Dalam menjalankan aksinya Sang Ketut KP tidak bekerja sendirian namun bekerjasama dengan Ni Wayan P. Dari 4 korban  yang melapor, Sang Ketut KP berhasil mengumpukan uang sebesar Rp 530 juta dan selanjutnya diserahkan kepada Ni Wayan P. Tersangka Sang Ketut KP mendapat fee sebesar Rp 140 juta dari uang yang disetorkan. Atas perbuatannnya  tersangka yang berstatus ASN di Disdukcapil Bangli ini dijerat dengan pasal 378 jo Pasal 55 atau pasal 372 jo pasal 55 UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

wartawan
SAM
Category

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.