Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Buru Terduga Pelaku Penipuan Pengangkatan Pegawai Kontrak Provinsi

Bali Tribune / Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun

balitribune.co.id | Bangli - Setelah sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan Sang Ketut KP sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan modus jasa pengangkatan pegawai kontrak Provinsi, Pihak kepolisian masih mengejar keberadaan terduga pelaku lainnya yakni Ni Wayan P.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus pengangkatan pegawai kontrak provinsi mengatakan, berdasarkan hasil keterangan para saksi korban dan didukung alat bukti penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial Sang Ketut KP. Namun demikian dari hasil pemeriksaan diketahui  dalam kasus ini tersangka tidak bekerja sendirian namun berkolaborasi dengan Ni Wayan P.

”Penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke dua kalinya kepada NI Wayan P untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar AKP Gusti Jaya Winangun, Selasa (29/10).

Lanjut perwira asal Karangasem ini, petugas sempat mencari keberadaan Ni Wayan P dengan mendatangi beberapa lokasi, namun belum membuahkan hasil.

”Petugas sempat mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Ubud, Gianyar, petugas hanya menjumpai anak dari Ni Wayan P dan disebutkan jika NI Wayan P sudah sejak lama tidak pulang ke rumah,” ungkap AKP Gusti Jaya Winangun.

Sambil terus melakukan pencarian, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan.

Disinggung apakah dengan mangkirnya terduga pelaku, akan ditindak lanjuti dengan menetapkan terduga pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kata AKP Gusti Jaya Winangun masih terus berupaya mencari untuk menemukan keberadaan terduga pelaku. Menetapkan seorang sebagai DPO harus memenuhi berbagai persyaratan diantaranya ada alat bukti yang cukup bahwa terduga pelaku melakukan tindak pidana dan terduga pelaku telah dipanggil secara patut serta terduga pelaku tidak bisa ditemukan walaupun telah dilakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan.

”Kami masih fokus mencari keberadaan terduga pelaku, jika tidak ditemukan baru kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Sang Ketut KP sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dalam kasus ini. Dalam menjalankan aksinya Sang Ketut KP tidak bekerja sendirian namun bekerjasama dengan Ni Wayan P. Dari 4 korban  yang melapor, Sang Ketut KP berhasil mengumpukan uang sebesar Rp 530 juta dan selanjutnya diserahkan kepada Ni Wayan P. Tersangka Sang Ketut KP mendapat fee sebesar Rp 140 juta dari uang yang disetorkan. Atas perbuatannnya  tersangka yang berstatus ASN di Disdukcapil Bangli ini dijerat dengan pasal 378 jo Pasal 55 atau pasal 372 jo pasal 55 UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

wartawan
SAM
Category

Bupati Badung Hadiri Mulang Pekelem, Puluhan Ribu Pemedek Padati Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan ribu umat Hindu memadati kawasan Pura Luhur Uluwatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (7/7), bertepatan dengan puncak Karya Tawur Balik Sumpah Agung, Pujawali Pedudusan Agung (Catur Niri) Panca Lingga. Di tengah rangkaian upacara tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti prosesi Mulang Pekelem sebagai bagian dari puncak karya.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman, bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.