BALI TRIBUNE - Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Satgas CTOC menggagalkan penyelundupan 563,80 gram sabu yang dibawa oleh seorang kurir bernama Jerrico Roni (35), di Jalan Raya Udayana, depan Polsek Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (1/12) pukul 01.30 Wita lalu. Sabu sebanyak itu rencananya akan diedarkan untuk pesta malam Tahun Baru.
Tersangka membawa narkoba ini dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dengan memgendarai mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi DK 1932 CH. Penangkapan tersangka setelah sehari sebelumnya polisi menerima informasi bahwa ada orang yang membawa sabu dari Surabaya ke Bali via jalur darat.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dikendarai oleh tersangka ini,” ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Rabu (6/12) di Mapolda Bali.
Dalam penangkapan tersebut polisi nyaris kecolongan karena barang yang dikemas dalam enam plastik klip disembunyikan di bawah dashboard samping filter AC. Bahkan, waktu penggeledahan dilakukan selama satu jam belum ditemukan barang haram itu.
“Kita kemudian membongkar (Dashboard, red) menggunakan obeng yang ada di mobil tersangka dan ditemukan plastik hitam dibalut lakban di dalamnya berisi paketan sabu. Kalau tidak diperiksa secara mendetail, kemungkinan lolos karena disembunyikan di tempat tidak lazim,” terangnya.
Tersangka yang berdomisili di Jalan Drupadi, Denpasar Timur ini belum mau kooperatif. Bahkan, sabu itu tidak diakui miliknya dengan alibi mobil dipinjam dari rekannya. “Proses penyidikan tidak butuh pengakuan tapi pembuktian. Kami akan melakukan gelar perkara dan menetapkan Jerrico sebagai tersangka,” tegas Sudjarwoko.
Polisi belum mengetahui secara pasti sudah berapa kali tersangka membawa sabu ke Bali. Begitu juga siapa penerima barang haram tersebut di Bali. "Tersangka hanya sebagai kurir. Kami masih melakukan penyidikan dan mudah-mudahan bisa mengungkap jaringannya,” tukas perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini.