Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Selidiki Identitas Bule dalam Video Ugal-ugalan

Bali Tribune/UGAL-UGALAN -Screenshoot video ugal-ugalan bule berbikini di atas mobil di jalan raya Sanghyang Ambu, Bugbug, Karangasem.


balitribune.co.id | Amlapura - Setelah video ugal-ugalan wisatawan asing di jalan raya, tepatnya di Bukit Sanghyang Ambu, Desa Bugbug, Karangasem viral di media sosial, pihak kepolisian dari Polsek Karangasem masih menyelidiki indentitas wisatawan asing tersebut. Dalam video yang viral tersebut, wisatawan asing tersebut mengenakan bikini kemudian mengeluarkan sebagian tubuhnya ke pintu kaca mobil sembari berdisko di sepanjang jalan yang dilalui di jalur Karangasem- Denpasar melintasi Bukit Sanghyang Ambu tersebut. Sementara ada sejumlah wisatawan asing lainnya mengendarai sepeda motor dibelakangnya juga tertawa melihat aksi wanita bule tersebut. Sontak aksi ugal-ugalan wanita bule berjoget sambil menenggak Minuman Keras (Miras) tersebut mengundang perhatian pengemudi mauoun pengendara lainnya yang berada di lokasi tersebut. Kapolsek Karangasem Kompol. I Putu Sunarcaya, kepada awak media, Rabu (21/9/2022) menyebutkan jika pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki identitas wisatawan asing yang videonya viral trrsebut. Saat ini kata Sunarcaya nomor polisi yang dikendarai oleh salah satu bule tersebut diketahui lokasinya berada di wilayah Denpasar yakni kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung. "Kasus ini penanganannya telah dilimpahkan ke Satlantas Polres Karangasem. Jadi untuk lebih jelasnya silahkan kordinasi ke Satlantas Polres," tegas Sunarcaya,  Ia menyebutkan jika nomor polisi kendaraan mobil yang ditumpangi wisatawan asing tersebut belum bisa diidentifikasi karena kurang jelas. Kendati demikian, pihaknya berharap dengan petunjuk tersebut  bisa melakukan pendalaman sehingga bule tersebut bisa ditemukan.  Video ugal-ugalan wisatawan asing tersebut juga mengundang perhatian pelaku wisata di Karangasem. Ketua PHRI Karangasem I Wayan Kariasa kepada wartawan mengaku sangat menyayangkan aksi bule yang viral tersebut. "Saya selaku PHRI meminta agar aparat penegak hukum terutama kepolisian harus segera melakukan tindakan mendeteksi bule tersebut untuk dapat ditegur ataupun hal yang harus dilakukan apakah tilang atau pembinaan terhadap bule-bule tersebut," pintanya.  Menurutnya penting bagi wisatawan untuk berlaku sopan dan mengikuti g peraturan lalulintas, karena apa yang lakukan bule tersebut bisa saja membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain.

wartawan
AGS
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.