Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Siap Tindak Penyebar Info Hoax Covid-19

Bali Tribune / AKBP Jansen Avitus Panjaitan

balitribune.co.id | Denpasar – Polresta Denpasar mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoax mengenai Covid-19. Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, pihaknya akan menindak para penyebar informasi hoax tentang Covid 19. “Pada kesempatan ini, saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar jangan coba-coba meresahkan dan jangan buat masyarakat panik dengan menyebarkan info hoax,” ujarnya kemarin.

Dikatakannya, sejauh ini Polresta Denpasar memantau seluruh media sosial (medsos) yang ada demi keamanan dan kenyamanan Bali. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Kita terus koordinasi dengan cyber Mabes Polri. Jika ditemukan ada oknum-oknum yang nakal, akan kita lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Guna mencegah benyebaran Covid-19 lebih luas, polisi akan membubarkan etiap adanya kerumunan massa, seperti di tempat-tempat umum dan di tempat nongkrong. Termasuk cafe dan warung, petugas patroli akan melakukan pembubarkan jika ditemukan adanya massa dalam jumlah banyak. Dari pagi hingga malam, anggotanya terus melakukan patroli keliling memantau kondisi di tempat umum dan sejumlah tempat yang berpotensi adanya kerumunan massa. "Sejauh ini masyarakat terbilang masih patuh. Belum ditemukan ada tempat nongkrong yang masih buka hingga jam malam dan menimbulkan kerumunan banyak orang. Kami juga bekerja sama dengan Desa Adat termasuk sat Pol PP untuk melakukan patroli,” ungkap mantan Wakapolres Badung ini.
Upaya polisi adalah mengedepankan tindakan pencegahan. Namun jika masih ada tempat nongkrong maupun masyakrakat yang berkumpul dalam jumlah banyak, maka polisi akan mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum. “Kalau mereka tidak mau, kami akan lakukan tindakan hukum," tandasnya.

wartawan
Bernard MB.
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.