Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Siap Tindak Penyebar Info Hoax Covid-19

Bali Tribune / AKBP Jansen Avitus Panjaitan

balitribune.co.id | Denpasar – Polresta Denpasar mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoax mengenai Covid-19. Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, pihaknya akan menindak para penyebar informasi hoax tentang Covid 19. “Pada kesempatan ini, saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar jangan coba-coba meresahkan dan jangan buat masyarakat panik dengan menyebarkan info hoax,” ujarnya kemarin.

Dikatakannya, sejauh ini Polresta Denpasar memantau seluruh media sosial (medsos) yang ada demi keamanan dan kenyamanan Bali. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Kita terus koordinasi dengan cyber Mabes Polri. Jika ditemukan ada oknum-oknum yang nakal, akan kita lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Guna mencegah benyebaran Covid-19 lebih luas, polisi akan membubarkan etiap adanya kerumunan massa, seperti di tempat-tempat umum dan di tempat nongkrong. Termasuk cafe dan warung, petugas patroli akan melakukan pembubarkan jika ditemukan adanya massa dalam jumlah banyak. Dari pagi hingga malam, anggotanya terus melakukan patroli keliling memantau kondisi di tempat umum dan sejumlah tempat yang berpotensi adanya kerumunan massa. "Sejauh ini masyarakat terbilang masih patuh. Belum ditemukan ada tempat nongkrong yang masih buka hingga jam malam dan menimbulkan kerumunan banyak orang. Kami juga bekerja sama dengan Desa Adat termasuk sat Pol PP untuk melakukan patroli,” ungkap mantan Wakapolres Badung ini.
Upaya polisi adalah mengedepankan tindakan pencegahan. Namun jika masih ada tempat nongkrong maupun masyakrakat yang berkumpul dalam jumlah banyak, maka polisi akan mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum. “Kalau mereka tidak mau, kami akan lakukan tindakan hukum," tandasnya.

wartawan
Bernard MB.
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.