Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tambah Tiga Pasal Sangkaan ke Jero Dasaran Alit

Bali Tribune/ KETERANGAN - I Kadek Agus Mulyawan (tengah) berikan keterangan terkait penambahan pasal sangkaan terhadap kliennya, Jero Dasaran Alit (kanan), di Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023).


balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan menambah tiga pasal sangkaan kepada tersangka kasus pelecehan seksual, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit. Penambahan tiga pasal tambahan ini memperberat ancaman hukuman yang harus dihadapi tokoh spiritual yang aktif di media sosial tersebut.

Tiga ancaman hukuman itu meliputi ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selanjuntnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Penambahan tiga pasal sangkaan kepada Jero Dasaran Alit ini diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum, Kamis (23/22/2023).

Kebetulan, ia mendampingi Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan lanjutan dengan agenda meminta keterangan tambahan. “Hari ini hadir dalam rangka pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan. Namun sangat disayangkan setelah kita cek di surat pemanggilan ada penambahan tiga pasal,” jelasnya.

Menurutnya, tiga pasal sangkaan yang ditambahkan tersebut merupakan pasal primer. “Makanya kami pertanyakan tadi dan (mengajukan) keberatan,” imbuhnya. Karena, sejak awal pihaknya sudah menganggap penyelidikan dan penyidikan sudah rampung dengan mengacu pada satu pasal sangkaan. Yakni, Pasal 6 huruf a Undang-Undang TPKS. “Kenyataannya tidak demikian. Bahkan, kami sempat uji pasal tersebut (dalam sidang praperadilan). Dan, praperadilan kami tidak dikabulkan. Kami anggap sudah rampung semua,” sebutnya.

Dengan adanya penambahan pasal tersebut, pihaknya berasumsi bahwa dari awal penyidik masih bingung menetapkan pasal sangkaan. “Tapi tadi dijelaskan ini P-19 ada petunjuk jaksa untuk penambahan pasal. Hal ini yang sangat kami sayangkan,” tukasnya.

Mengenai proses pemeriksaan tambahan, Agus Mulyawan menyebut kliennya mendapatkan sekitar 18 pertanyaan. “Sekitar 16 pertanyaan. Tapi ada tambahan lagi dua poin,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Polres Tabanan tidak banyak memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan tambahan kepada Jero Dasaran Alit. Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata hanya mengkonfirmasi bahwa Jero Dasaran Alit memang benar diperiksa kembali. “Tadi sudah dilakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti terkait perkara yang dimaksud sesuai dengan sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.

Demikian halnya terkait penambahan pasal, Berata tidak menampiknya. Hanya saja ia enggan merinci soal penambahan pasal tersebut karena itu merupakan kewenangan penyidik.

wartawan
JIN
Category

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.