Negara, Bali Tribune
Jajaran Polsek Kota Negara, Rabu (20/4), menangkap dua pelaku judi togel masing-masing Komang Gede Sukardana (36) buruh harian lepas asal Banjar Baluk II, Negara yang berperan sebagai pengecer dan Komang Armika alias Ambrib (51) pedagang asal Banjar Pangkungjajang, Desa Tukadaya Melaya yang berperan sebagai pengepul.
Komang Gede Sukardana ditangkap saat sedang bekerja di salah satu toko bangunan di Banjar Banyubiru, Negara. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia type 108 warna biru hitam yang berisi angka-angka pasangan judi togel, uang tunai Rp 20 ribu, satu buah boltpoin warna hitam dan satu buah paito pengeluaran angka-angka togel. Saat dilakukan pengembangan, pelaku mengaku menyerahkan hasil rekapan tersebut kepada seseorang.
Polisi selanjutnya setelah melakukan pengejaran dan mengamankan Komang Armika alias Ambrib yang berperan sebagai pengepul. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 117 ribu, satu lembar kertas kecil yang isinya angka-angka togel, satu buah HP Nokia warna biru, satu buah HP Nokia tanpa batre warna biru hitam, satu buah buku tulis yang isinya catatan hutang pembeli judi togel dan satu buah boltpoin warna bening tanpa tutup.
Kapolsek Kota Negara, Kompol Made Prihenjagat saat dikonfirmasi, Kamis (21/4), seizin Kapolres Jembrana membenarkan penangkapan dua orang pelaku judi togel tersebut. Keduanya beserta barang bukti kini masih diamankan di Polsek Kota Negara. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP.