Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu dan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Buleleng

polres buleleng
Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal dalam rangkaian operasi kepolisian di Buleleng, Senin (8/6/2026).

balitribune.co.id | Singaraja - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni praktik pengoplosan LPG bersubsidi dan peredaran uang palsu. Kedua kasus ini diungkap melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan pers, Senin (8/6/2026), menjelaskan pengungkapan pertama terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan seorang pria berinisial KP alias S di wilayah Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, pada Rabu (3/6/2026). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG 3 kilogram, tabung LPG 12 kilogram, alat pemindah gas, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengoplosan

Kepada penyidik, pelaku mengaku membeli LPG subsidi dari sejumlah warung dengan harga Rp20.000 per tabung. Isi tabung kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp170.000. Dari setiap tabung yang terjual, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp80.000.

Atas perbuatannya, KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Polsek Sawan juga berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial MGRH. Kasus ini bermula saat pelaku melakukan transaksi pembelian tisu di sebuah warung di Desa Sinabun menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kecurigaan muncul setelah anak pemilik warung yang menerima uang tersebut memeriksa kondisi fisiknya dan melaporkannya kepada orang tua. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sawan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng, petugas menemukan sebanyak 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan pelaku.

Penyidik juga mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh melalui transaksi dengan akun Telegram bernama "Admin Van Java". Pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi DANA melalui rekening pribadi tersangka.

Selain barang bukti uang palsu, polisi turut menyita uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, dokumen kendaraan, bukti transfer, hingga paket pengiriman yang berkaitan dengan transaksi pembelian uang palsu tersebut.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penyimpanan dan peredaran mata uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara untuk kepemilikan dan hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu.

Kapolres Buleleng mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami minta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi maupun peredaran uang palsu agar dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.