Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk,
Bali Tribune / Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk.

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Dari paparan, Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk, Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian biasa. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18.273.000 dan 600 dolar AS.
Dalam perkara curanmor, polisi menemukan modus penggunaan kunci palsu. Tersangka curanmor disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara perkara curat disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dua perkara yang turut menjadi perhatian melibatkan warga negara asing (WNA), masing-masing WNA asal Aljazair dalam kasus pencurian di kawasan Monkey Forest, Ubud, dan WNA Rusia dalam kasus pencurian dekorasi villa di Tampaksiring.

Kasus pertama terjadi di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest Nomor 71, Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, pada 16 September 2026 sekitar pukul 17.37 WITA. Korban, WNA asal Aljazair berinisial IS, 32, sedang berjalan bersama istrinya ketika didatangi seorang pria dan perempuan yang tidak dikenalnya. Pria tersebut mengaku tinggal di Turki dan berbicara menggunakan bahasa Arab.

Pelaku kemudian menanyakan mata uang Aljazair dan meminta korban menunjukkan uang Euro. Saat korban menunjukkan uang dari dompetnya, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihat uang tersebut.
Dompet kemudian dikembalikan. Namun setelah keduanya pergi, korban mendapati uang Euro miliknya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp3 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku, polisi mengidentifikasi mobil tersebut terdaftar di Bekasi. Dari pemilik kendaraan diketahui mobil disewa WNA.

Penyelidikan berlanjut hingga Surabaya dan Jawa Tengah. Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar akhirnya mengamankan terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui mengambil uang korban. Polisi mengamankan pakaian, tas, sepatu, jam tangan, Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua telepon seluler. "Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terangnya.

Kasus kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Dua WNA asal Rusia diduga terlibat, yakni perempuan berinisial ZLP dan laki-laki berinisial AG yang masih dalam pencarian.
Keduanya diduga mengambil sejumlah dekorasi dari kamar Nomor 8 villa. Barang yang hilang di antaranya dua pernak-pernik berbahan resin, patung kecil hiasan dinding, bantal sofa dan topeng yang sebelumnya terpasang di dinding.

Kerugian pihak villa diperkirakan sekitar Rp3 juta. " Kami  mengamankan Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen terkait barang yang hilang serta sejumlah barang dekorasi. Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," terangnya. 

wartawan
ATA
Category

Siat Geni di Tuban, Tradisi Melempar Api untuk Menetralisasi Energi Negatif

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan yowana Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, kembali melaksanakan tradisi Siat Geni di sisi Timur Pura Dalem Kahyangan Tuban, Sabtu (26/9/2026) malam. Tradisi ini digelar bertepatan dengan Purnama Kapat dan menjadi bagian dari rangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, Menawa Ratna, dan Tawur Balik Sumpah Utama.

Baca Selengkapnya icon click

Bapenda Perkuat Penagihan Pajak, Kejar PAD Rp 9,71 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memperkuat strategi penarikan pajak untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9,71 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Target PAD tersebut mencapai Rp 9.713.977.236.804, naik sekitar Rp 181,91 miliar atau 1,91 persen dibandingkan target dalam APBD induk 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pendidikan Vokasi, Astra Motor Bali Gelar Uji Kompetensi Berstandar Industri di SMKN 1 Manggis

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi berstandar industri. Melalui Vocational Program, Astra Motor Bali menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Teknik Sepeda Motor (TSM) Honda bagi siswa kelas XII SMKN 1 Manggis, Karangasem, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Desa Sejahtera Astra Bengkaung, Dorong Potensi Desa secara Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mataram – Astra Motor terus memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui program Desa Sejahtera Astra (DSA). Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Astra Motor, Desa Bengkaung yang berada di daerah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi menjadi Desa Sejahtera Astra Bengkaung binaan Astra Motor, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Nyambi DJ dan Overstay 402 Hari, Empat WNA Diamankan Tim Gabungan di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" pada Kamis (24/9/2026) malam. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sementara satu WNA lainnya kedapatan overstay hingga 402 hari.

Baca Selengkapnya icon click

Jamsostek Award 2026: 260 Ribu Pekerja Papua Barat dan Papua Barat Daya Terlindungi

balitribune.co.id | Sorong - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya terus diperluas. Hingga 2026, sebanyak 260.647 pekerja rentan di dua provinsi tersebut telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.360 pekerja rentan berada di Papua Barat, sedangkan 149.287 pekerja rentan berada di Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.