Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Bekuk 5 Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ TERSANGKA - Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH beber penangkapan 5 tersangka pelaku kejahatan narkotika.



balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Klungkung berhasil membekuk 5 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu Januari sampai awal Februari 2023. Dari para tersangka berhasil diamankan beberapa gram sabu dan barang bukti lainnya.

 

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH MH dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH serta Kepala BNNK Klungkung I Komang Setiawan SE MSi dalam pers rilis, Kamis (9/2/2023) menjelaskan, ke lima pelaku yang diringkus terdiri dari pemakai dan pengedar.

Dijelaskannya operasi yang digelar Satres Narkoba dalam kurun waktu bulan Januari sampai awal Februari berhasil mengamankan 5 tersangka kasus narkoba dengan 5 TKP yang berbeda. Tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan proses penyelidikan, pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

Berawal dari TKP 1 di Kecamatan Banjarangkan pada Senin 9 Januari 2023 pukul 18.05 Wita, yaitu di pinggir Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang berinisial DI yang sedang mengambil narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan di TKP 2 dari hasil interogasi tersangka DI, Tim Opsnal lalu mengamankan 1 orang bernama IWAA yang ditangkap di sebuah toko yang berlokasi di Banjar Pegesangan Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Dari pelaku ini diamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank Mandiri dan 1 buah handphone merk Samsung A22 warna silver.

Berikutnya TKP 3 di Kecamatan Klungkung yang berlokasi di pinggir Jalan Mahoni Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung. Tim Opsnal kembali mengamankan seorang laki-laki yang sedang mengambil paket narkotika dan setelah diintrogasi mengaku bernama Iman. Dari penggeledahan terhadap pelaku diamankan barang bukti berupa 1  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram bruto atau 0,93 gram netto.
 
Sedangkan TKP ke 4 dan 5, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan pelaku bernama IKKAD yang berlokasi di pinggir Jalan Telaga Beach Dusun Telaga Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,15 gram netto, 1  buah Handphone merk Oppo A57. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku bernama IKKAD lalu Tim kembali mengamankan seorang laki-laki bernama IMS yang ditangkap di sebuah gubuk di pekarangan rumah yang berlokasi di Jalan Nusa Indah Gang Sandat Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida.
 
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 2  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram bruto atau 0,57 gram netto, 3  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram bruto atau 0,55 gram netto, 1  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,32 gram netto.
 
Berikutnya 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,06 gram netto, 1  buah ember warna putih tergulung benang plastik warna bening, 1  buah alat hisap sabu (bong) yang pipet kacanya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,55 gram bruto atau 0,12 gram netto dan uang tunai sejumlah Rp. 3.370.000 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta 1 buah Handphone merk Infinix.
 
Adapun Modus OperandI dari ke 3 tersangka DI, IMAN, IKKAD yakni menguasai Narkotika Golongan I (jenis sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri, 1 orang tersangka berinisial IWAA dengan cara bermufakat jahat dengan mentransfer uang untuk membayar sabu dan 1 orang tersangka berinisial IMS, selain digunakan sendiri juga diedarkan kembali dan jumlah barang bukti sabu dari 5 TKP : 10 paket sabu dengan berat 7 gram brutto atau 4 gram netto.
 
Kapolres Klungkung menambahkan bahwa pasal yang disangkakan untuk tersangka DI, IMAN, dan IKKAD yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35  tahun  2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka IWAA pasal yang disangkakan yaitu Pasal 132 ayat  (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka IMS disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Klungkung, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari kita perangi dan berantas Narkoba di Klungkung, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ harapnya.
 

Untuk itu Satres Narkoba Polres Klungkung akan berusaha keras dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika demi menciptakannya situasi zero narkotika di Kabupaten Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Astra Motor Bali dan HCB Hadirkan Nocturnity Riding, Pengalaman Riding Malam yang Memorable

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan aktivitas kreatif dan penuh kebersamaan bagi komunitas pecinta motor Honda dalam kegiatan bertajuk Nocturnity Riding atau Nocturnal CommUnity Riding. Kegiatan ini menyuguhkan pengalaman berkendara malam hari yang berbeda, menyenangkan, dan tetap mengedepankan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53, Karangasem Raih Juara 2 Lomba Memasak Menu Lokal

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Senin (30/6). Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi dan apresiasi atas kinerja TP PKK se-Bali dalam mendukung program pembangunan berbasis keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.