balitribune.co.id | Semarapura - Satresnarkoba Polres Klungkung kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Sebelumnya berhasil menggaruk 10 tersangka, tapi kali ini dua orang tersangka digiring ke tahanan Mapolres Klungkung lantaran nekat mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Made Gede Sudarta,SH ketika dihubungi, Kamis (14/9/2023). Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di seputaran wilayah Semarapura Klod Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap seseorang yang menjadi target. Hingga akhirnya pada Minggu (10/9/2023) lalu sekitar pukul 00.35 Wita, dipinggir Jalan Rama Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial IBNY alias Gus B, 39, alamat Lingkungan Pekandelan, Klungkung.
Setelah dilakukan penggeledahan dari tersangka didapati satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram bruto atau 0,32 gram netto; satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,70 gram bruto atau 0,02 gram netto, satu buah plastik klip berwarna bening; satu buah korek api berwarna biru; satu buah potongan pipet berwarna bening strip warna pink ; empat buah potongan pipet berwarna putih; satu buah lembar tissu; satu buah tutup botol yang di atasnya berisi lubang; termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Made Gede Sudarta seizin Kapolres Klungkung yang dikonfirmasi terpisah mengatakan jika tersangka selanjutnya diamankan ditahan di Mapolres Klungkung untuk kemudian dilakukan interogasi. Hasilnya tersangka mengaku jika barang haram tersebut ia beli bersama dengan rekannya yang berinisial IKAM.
“Berbekal keterangan tersangka sekitar pukul 01.00 Wita kita langsung lakukan penangkapan terhadap IKAM di Jalan Matahari VI, Kemoning, Klungkung. Yang bersangkutan pun mengakui bahwa telah membeli narkotika jenis shabu itu bersama-sama dengan tersangka IBNY dengan cara mentransfer uang kepada si penjual,” ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Klungkung guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk penjual narkotika tersebut, pihaknya belum bisa memastikan karena masih melakukan penyelidikan. “Setelah ditransfer tersangka mengambil barang dengan sistem tempelan di pinggir jalan. Jadi untuk sumber barang masih kita selidiki,” sebutnya.
Melihat cukup tingginya kasus narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung, ia mengaku terus melakukan upaya-upaya pencegahan diantaranya dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah. “Serta terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba karena merusak generasi muda masa depan bangsa," tandasnya.