Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Ringkus Pelaku Pencurian 2 Motor

Bali Tribune/CURANMOR - Pelaku pencuri 2 unit sepeda motor asal Sumba Barat Daya diamankan Sat Reskrim Polres Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil meringkus RKK (Ruben Kehi Kaka) pelaku tunggal  kasus pencurian 2 sepeda motor. Pria asal Desa Onggol, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini diringkus, Rabu (30/9/2020).
 
Pelaku RKK berhasil diringkus berdasarkan laporan korban Ida Bagus Komang Udipawana (39) karyawan BUMN, alamat  Banjar Nesa, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan I Nyoman Suwasta (33), alamat Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
 
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko SIK atas izin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gde Ardana, dalam press release, Kamis (1/10/2020) berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Akhirnya jajaran Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. 
 
“Pelaku merupakan seorang narapidana yang sudah pernah mendekam di Lapas Klungkung,” terang Ario Seno.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mencuri sepeda motor mengunakan kunci palsu dan merusak  lubang kunci. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
”Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujar tukas AKP Ario Seno. 
 
wartawan
Ketut Sugiana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.