Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap 3 Pengedar Hampir 1 Kg Sabu

Bali Tribune/ RILIS - Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana SIK saat rilis kasus bertempat di Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Klungkung meringkus 3 pelaku narkoba dengan barang bukti mendekati 1 kg sabu. Ini untuk pertama kalinya Polres Klungkung di bawah kepemimpinan AKBP I Made Dhanuardana SIK MH dan Kasat Res Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH berhasil meringkus pelaku narkoba dengan barang bukti 888,7 gram sabu.

Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung dengan barang bukti (BB) tangkapan yang lumayan jumbo, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto, hampir mendekati 1 kilogram,” ujar Kapoles Klungkung AKBP Made Dhanuardana dalam Perss Release, Kamis (3/2/2022).

Menurut AKBP Made Dhanuardana, adapun hasil pengungkapan berawal pada Selasa 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel Kecamatan/Kabupaten Klungkung, anggota  Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka IKW alias SBL. Dari pelaku diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gr Brutto atau 0,43 gr Netto .

Sedangkan 1 penangkapan lainnya dengan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod  Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto.

Selanjutnya berbekal Informasi yang diperoleh dari kedua tersangka, Tim Opsnal Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH MH pada hari Senin 31 Januari 2022 berhasil mengamankan tersangka BD di sebuah rumah di Jalan Baladewa II No 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung. Dari pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto.

Atas perbuatan para tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH.

Pasal UU ini berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp 8 miliar  ditambah 1/3 (sepertiga).

wartawan
SUG
Category

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.