Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba
UNGKAP – Polres Klungkung ungkap penangkapan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba.

BALI TRIBUNE - Bahaya narkoba semakin mengkhawatirkan masyarakat utamanya di wilayah Polres Klungkung. Kondisi ini membuat jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH sigap dan tanggap menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung. Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH, Rabu (7/3), menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klungkung.  Dua tersangka yang ditangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu I Gusti Ngurah Eka putra, umur 41 tahun, alamat Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatqan Sidemen, Kabupaten Karangasem, yang ditangkap pada hari Kamis (1/3), sekitar pukul 13.30 Wita, di Jalan Raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. Dari tangan tersangka I Gusti Ngurah Eka Putra, barang bukti yang didapat berupa Satu Paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip digulung dengan plester warna kuning dengan berat 0,57 gram brutto, atau 0,40 gram netto .  Satu set Alat Isap (Bong). Satu korek api gas, satu buah HP merk Nokia, type 105 warna hitam, satu buah kotak kacamata warna hitam dan satu buag tas slempang warna hitam keabu-abuan. Sedangkan tersangka Hari Yanto, umur 36 tahun, alamat Jalan IR. IB. Oka, Gang Pasatempo No. 22 Manik Saga, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kodya Denpasar, ditangkap pada hari Kamis (1/3), pukul 20.30 wita, di jalan Raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Dari Tersangka Hari Yanto barang bukti yang didapat berupa satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,97 gram brutto atau 0,80 gram netto, satu unit sepeda motor jenis Honda merk Scoopy warna abu-abu dengan No.Pol. DK 4061 TA, tampa STNK, satu buah HP merk Nokia type 105 warna hitam, satu kantong plastic warna ungu dan sepasang kaos kaki warna hitam.  “Kedua tersangka tersebut, kami tangkap pada hari yang sama, namun waktunnya yang berbeda, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Paksebali, Kecamatan dawan,  Klungkung, berdasarkan informasi tersbut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan menyita barang buktinya,” ungkap Kasat Narkoba. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Rem Blong Tabrak Pohon dan Tiang WiFi di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Kecelakaan tunggal terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Bypass Ir Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (15/9) sore. Kecelakaan tunggal itu terjadi pada sebuah truk yang sedang melintas dari arah Gilimanuk menuju Denpasar sekitar pukul 14.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Gantung Yehembang Diresmikan, Permudah Akses Siswa dan Warga

balitribune.co.id | Negara - Harapan warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo untuk adanya akses yang lebih dekat menuju SMP Negeri 3 Mendoyo akhirnya terwujud. Wilayah permukiman yang dipisahkan oleh sungai ini kini telah dihubungkan dengan jembatan gantung. Jembatan Sri Kirana ini diresmikan Senin (15/9) kemarin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.