Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 195 Paket Sabu

narkotika
Bali Tribune / Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Klungkung selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026, bertempat di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolres Klungkung menyampaikan bahwa selama bulan Juni hingga pertengahan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka berinisial WSY, MWP, AR, dan LW di empat lokasi berbeda. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan pemetaan jaringan peredaran narkoba serta pengembangan dari sejumlah tersangka yang sebelumnya telah diamankan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka WSY yang diketahui merupakan pengedar. Dari hasil penggeledahan ditemukan 85 paket sabu dengan berat 21,54 gram bruto atau 11,61 gram netto.

Kasus kedua berhasil diungkap pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Petugas mengamankan tersangka MWP dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 4,7 gram bruto atau 3,43 gram netto. Tersangka juga berperan sebagai pengedar.

Selanjutnya pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan tersangka AR di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka ditemukan 5 paket sabu dengan berat 1 gram bruto atau 0,50 gram netto. AR diketahui berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan terakhir dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, di sebuah rumah kos di Gang Sutha Abasan No. 04, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Penangkapan terhadap tersangka LW merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 97 paket sabu dengan berat 21,75 gram bruto atau 14,4 gram netto. LW juga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil menyita 195 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto.

Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum. Sementara motif para pelaku beragam, mulai dari sebelumnya sebagai pengguna narkoba, pengaruh pergaulan, hingga faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Klungkung dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai peran dan barang bukti yang dikuasai masing-masing tersangka. 

wartawan
SUG
Category

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.