Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Kapolres Tabanan saat pimpin reales kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (18/5/22).



balitribune.co.id | Tabanan - Pada bulan Mei 2022 ini Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ada tujuh orang diamankan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didamping Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat reales pengungkapan kasus narkoba, Rabu (18/5/2022), menjelaskan, pada bulan Mei ini Polres Tabanan mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (6/5/22) terhadap tersangka I Putu Mawan Adi Putra (31) dan I Made Adi Putra (29) asal Desa Payangan, Marga, Tabanan. Kedua tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Tunjuk, Tabanan. Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 5 paket shabu, masing-masing dengan berat 0,22 gram netto, 0,20 gram netto, 0,19 gram netto, 0,20 gram netto dan 0,19 gram netto. Dari hasil intrograsi kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian kedua tersangka diamankan di Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Sabtu (7/5) petugas mengamankan seorang pengedar yang merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka atas nama I Made Agus Darma Adi Putra (33) alias Cik. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 40 paket shabu dengan berat total 13,16 gram netto. Barang bukti tersebut diamankan di 5 TKP berbeda di wilayah Tabanan.

Pada hari Kamis (12/5), petugas mengamankan tersangka  atas nama Gede Agus Wishnu Widharsana Putra (37) alias Wisnu yang merupakan seorang pengedar. Tersangka diamankan di Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa Kediri, Tabanan. Dari pengakuannya tersangka sebelumnya sudah menyebar shabu di beberapa titik, yang nantinya akan dijual. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 25 paket shabu dengan berat total 14,91 gram netto yang didapat di 8 TKP berbeda. "Modus dari tersangka ini cukup berbeda. Dimana tersangka terlebih dahulu meletakan paket shabunya di beberapa tempat. Ketika ada yang memesan tersangka langsung memberitahu dimana letak barangnya yang sebelumnya sudah ditandai oleh tersangka," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat petugas sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersangka Wisnu, pada Jumat (13/5), petugas menemukan dua orang yang mencurigakan sedang mencari sesuatu menggunakan penerangan lampu dari hand phone di pinggir jalan Darmawangsa, sebelah selatan Apotik Restu, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Saat didekati oleh petugas kedua tersangka berusaha untuk kabur dan terlihat membuang sesuatu. Setelah dicek ternyata shabu yang dibungkus di plastik klip, dengan berat 0,20 gram netto. Kedua tersangka yang diamankan ini yaitu NS (44) yang merupakan anggota TNI aktif dan WS (54) warga sipil asal Dalung, Badung.

Kedua tersangka akhirnya digelandang ke Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun untuk NS yang merupakan anggota TNI langsung penanganannya diserahkan ke Denpom IX/Udayana. "Karena merasa takut, tersangka sempat kabur,termasuk barang bukti sempat dibuang ke belakang. Setelah diamankan di Mapolres yang bersangkutan kita serahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana untuk proses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana, sedangkan rekannya WS diproses lebih lanjut di Polres Tabanan," terang Kapolres.

Tersangka terakhir yang berhasil diamankan yaitu, I Gede Agus Suparta (28) alias Kelenceng. Tersangka diamankan pada hari Sabtu (14/5) di pinggir jalan Garuda, Banjar Seronggo Pondok, Desa Pangkungkarung, Kerambitan, Tabanan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamanka satu paket shabu dengan berat 0,20 gram netto yang diakui adalah milik dari tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tabanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta. Serta Pasal 114 Ayat 1 menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.

wartawan
JIN
Category

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.