Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Kapolres Tabanan saat pimpin reales kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (18/5/22).



balitribune.co.id | Tabanan - Pada bulan Mei 2022 ini Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ada tujuh orang diamankan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didamping Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat reales pengungkapan kasus narkoba, Rabu (18/5/2022), menjelaskan, pada bulan Mei ini Polres Tabanan mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (6/5/22) terhadap tersangka I Putu Mawan Adi Putra (31) dan I Made Adi Putra (29) asal Desa Payangan, Marga, Tabanan. Kedua tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Tunjuk, Tabanan. Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 5 paket shabu, masing-masing dengan berat 0,22 gram netto, 0,20 gram netto, 0,19 gram netto, 0,20 gram netto dan 0,19 gram netto. Dari hasil intrograsi kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian kedua tersangka diamankan di Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Sabtu (7/5) petugas mengamankan seorang pengedar yang merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka atas nama I Made Agus Darma Adi Putra (33) alias Cik. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 40 paket shabu dengan berat total 13,16 gram netto. Barang bukti tersebut diamankan di 5 TKP berbeda di wilayah Tabanan.

Pada hari Kamis (12/5), petugas mengamankan tersangka  atas nama Gede Agus Wishnu Widharsana Putra (37) alias Wisnu yang merupakan seorang pengedar. Tersangka diamankan di Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa Kediri, Tabanan. Dari pengakuannya tersangka sebelumnya sudah menyebar shabu di beberapa titik, yang nantinya akan dijual. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 25 paket shabu dengan berat total 14,91 gram netto yang didapat di 8 TKP berbeda. "Modus dari tersangka ini cukup berbeda. Dimana tersangka terlebih dahulu meletakan paket shabunya di beberapa tempat. Ketika ada yang memesan tersangka langsung memberitahu dimana letak barangnya yang sebelumnya sudah ditandai oleh tersangka," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat petugas sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersangka Wisnu, pada Jumat (13/5), petugas menemukan dua orang yang mencurigakan sedang mencari sesuatu menggunakan penerangan lampu dari hand phone di pinggir jalan Darmawangsa, sebelah selatan Apotik Restu, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Saat didekati oleh petugas kedua tersangka berusaha untuk kabur dan terlihat membuang sesuatu. Setelah dicek ternyata shabu yang dibungkus di plastik klip, dengan berat 0,20 gram netto. Kedua tersangka yang diamankan ini yaitu NS (44) yang merupakan anggota TNI aktif dan WS (54) warga sipil asal Dalung, Badung.

Kedua tersangka akhirnya digelandang ke Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun untuk NS yang merupakan anggota TNI langsung penanganannya diserahkan ke Denpom IX/Udayana. "Karena merasa takut, tersangka sempat kabur,termasuk barang bukti sempat dibuang ke belakang. Setelah diamankan di Mapolres yang bersangkutan kita serahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana untuk proses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana, sedangkan rekannya WS diproses lebih lanjut di Polres Tabanan," terang Kapolres.

Tersangka terakhir yang berhasil diamankan yaitu, I Gede Agus Suparta (28) alias Kelenceng. Tersangka diamankan pada hari Sabtu (14/5) di pinggir jalan Garuda, Banjar Seronggo Pondok, Desa Pangkungkarung, Kerambitan, Tabanan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamanka satu paket shabu dengan berat 0,20 gram netto yang diakui adalah milik dari tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tabanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta. Serta Pasal 114 Ayat 1 menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.

wartawan
JIN
Category

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Penegasan Dinas Sosial Badung Terkait Viralnya Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa di Periksa Polisi, Ratusan Krama Desa Adat Bugbug Datangi Mapolres Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Selasa (28/10) mendatangi Polres Karangasem guna memberikan dukungan moril terhadap tiga orang Jagabaya dan satu orang Pengenter Ancangan Desa yang tengah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus kekerasan dan pengeroyokan yang dituduhkan kepada mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan Bersama Kepala OPD Karangasem Sembahyang Bersama di Pura Penataran Agung Nangka

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai ungkapan rasa syukur, delapan orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua orang Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Karangasem yang baru dilantik, serta seluruh Camat di Karangasem, Selasa (28/10/2025) sore, melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Nangka, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17 Denpasar Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17/ Denpasar menyelenggarakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di Aula Kantor BRI Region 17/ Denpasar, Selasa (28/10).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Soroti APBD 2026, Pentingnya Transparansi dan Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi- Fraksi  DPRD Bangli memberikan pandangan umum terhadap  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada, Senin (27/10). Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan apresiasi dan saran  terhadap rancangan APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.