Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Bali

Bali Tribune/ BB - Kapolres Tabanan saat menunjukan barang bukti (BB) pil koplo saat jumpa pers dengan wartawan.


 
balitribune.co.id | Tabanan  - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, ternyata masih ada yang bermain-main dengan narkoba. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan pihak berwajib.
 
Seperti yang dilakukan pemuda Bagus Imam Aidin alias Bagus (19), asal Blitar, Jawa Timur yang bertempat tinggal di Padang Sambian Denpasar. Pemuda ini ditangkap Resnarkoba Polres Tabanan karena narkoba.
 
Saat ditangkap di sebuah penginapan di Kediri, Tabanan, pelaku didapati membawa dua paket berisi kristal bening di dalam pipet plastik  warna bening strip kuning terlilit plaster warna hitam. Barang itu diduga narkotika jenis sabu dan sebuah plastik klip di dalamnya berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y.
 
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan ke tempat kosnya di Padang Sambian Denpasar. Hasilnya,  petugas menemukan 12 plastik berisi seribu butir pil warna kuning berlogo DMP di dalam botol plastik warna putih, yang ada pada tas gendong war.
 
Selain itu ditemukan pula 3 bendel plastik klip dan 1 timbangan merk pocket scale warna hitam, di sebelah kulkas menemukan 18 buah plastik masing-masing berisi seribu butir pil warna putih dengan logo Y di dalam botol plastik warna putih dalam kardus.
 
"Kami juga mengamankan empat puluh tiga buah plastik klip. Di dalamnya masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y di dalam botol plastik warna putih yang terdapat pada kardus," ungkap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan dan Kasi Humas Polres Tabanan, Senin (23/8).
 
Kapolres Tabanan juga menjelaskan, terduga pelaku yang merupakan pelaku lintas Jawa-Bali menyimpan barang terlarang tersebut di dalam kardus dan tas gendong warna hitam ditaruh di kamar kos. 
 
"Rencana akan diedarkan di daerah Denpasar - Tabanan dengan sasaran anak-anak muda dengan motivasi ekonomi karena terduga pelaku dirumahkan dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu restoran," tandasnya.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tabanan untuk TKP penginapan berupa sabu seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto.
 
Sementara di TKP kedua yakni tempat kosnya,  petugas menyita barang bukti berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir dan pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 12.000 butir. Jumlah keseluruhan Pil berlogo Y dan DMP yang diamankan petugas sebanyak 30.434 butir.
 
Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat  (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar dan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
wartawan
JIN
Category

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sektor Pariwisata Bali Didorong Ambil Peran Aktif Kelola Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali kini didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatasi krisis sampah demi menjaga citra pariwisata dunia. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Horeka dalam Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Hotel The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar Ajukan Kapten Japa Pahlawan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa. Langkah awal pemenuhan syarat mutlak tersebut diwujudkan melalui penyusunan buku biografi sejarah serta persiapan rangkaian seminar ilmiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa 'Nak Badung' di BEF 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair (BEF) 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa Nak Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). Ada dua jenis beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Motivasi untuk Siswa SMA/SMK sederajat dan Beasiswa Afirmasi untuk mahasiswa baru jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, maupun Profesi.

Baca Selengkapnya icon click

Euforia Piala Dunia 2026, Bendera Negara Peserta Mulai Diburu di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan seperti Piala Dunia 2026 membawa peluang ekonomi bagi pedagang bendera peserta Piala Dunia. Pedagang yang membuka lapak menjual bendera kontestan Piala Dunia 2026 sudah terlihat di Kota Denpasar dan Badung. Para penggemar sepak bola tampaknya sudah tidak sabar menunggu ajang tersebut yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.