Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Ringkus Empat Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ TERSANGKA - Empat Tersangka kasus narkoba saat rilis kepada awak media di Polres Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan - Sat Narkoba Polres Tabanan mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba jenis sabu di wilayah Tabanan. Ada empat tersangka diringkus dan 3, 81 gram bruto sabu diamankan. Penangkapan keempat pelaku dilakukan di tempat yang berbeda.
 
Keempat tersangka yang diringkus, Matsulah alias Dus (32), asal Desa Gigir, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang tinggal di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan; Siti Husnul Hotimah alias Maya (27), asal Banyuwangi, yang tinggal di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan; I Komang Bogi Indrawan alias Bogik (25), asal Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan; dan Asmat alias Heru (33), asal Surabaya, yang tinggal di Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas menjelaskan, penangkapan keempat pelaku dilakukan di tempat yang berbeda. Pada hari Sabtu (2/5), sekitar pukul 22.00 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan pengeledahan badan/pakaian dan atau tempat tertutup lainnya terhadap tersangka Siti Husnus alias Maya dan  I Komang Bogi Indrawan alias Bogik di pinggir jalan Wagimin, Banjar Sema, Kediri.
 
Dalam pengeledahan tersebut di belakang tersangka Bogik, tepatnya di sebelah tempat sampah, yang disaksikan oleh dua orang dari perangkat desa, Polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu  didalam pembungkus rokok marlboro warna putih. Ketika ditanyakan kepada kedua tersangka  bahwa BB tersebut diakui milik berdua. "Pada saat dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan diakui bahwa shabu tersebut  dibeli temannya yang bernama Matsulah alias Dus," jelas Kasat Narkoba, AKP I Ketut Tunas, saat jumpa pers, Selasa (5/5).
 
Mendapat informasi tersebut petugas kemudian menyambangi tempat tinggal tersangka Dus, di Banjar Sema, Desa Kediri, Tabanan. Dari hasil intrograsi terhadap tersangka Dus, diakui kalau barang haram tersebut dibeli dari tersangka Asmat alias Heru. Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tersangka Heru di tempat tinggalnya di Banjar Anyar. Dalam penggeledahan di tempat tinggal Heru, petugas menemukan di dalam cashger handphone terdapat dua paket shabu. "Setelah diintrograsi, tersangka Heru mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari Surabaya," tambahnya. 
 
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu dengan total 3,81 gram bruto atau 2,49 gram netto. Untuk proses lebih lanjut keempat tersangka diamankan di Polres Tabanan. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.