Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

Bali Tribune / Tiga tersangka saat diamankan di Polres Tabanan

balitribune.co.id | TabananPolres Tabanan mengamankan tiga tersangka kasus narkoba di tempat dan waktu yang berbeda. Satu diantaranya merupakan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di wilayah Tabanan.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Dina Martini (43) alias Tania asal Malang, yang berpropesi sebagai pemandu lagu, Zulpan Azima (40) alias Ifan asal Banyuwangi, Sandro Azhari (27) alias Sandro asal Medan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia serta Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra menyampaikan, bahwa jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka yang diamankan pertama yaitu Dina Martini alias Tania yang di tangkap pada hari Minggu (2/1) sekitar pukul 21.00 wita. Dalam penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka Dina Marini di kamar kost Banjar Puseh, Desa Kediri, Tabanan, di dalam lemari, petugas menemukan pipa kaca yang berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,04 gram netto. Ketika ditanya, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Tersangka juga mengakui sebelumnya telah memesan sabu kepada orang yang bernama Gojing untuk diberikan kepada Pak Yan Wikan.

Untuk pengambilan sabu, katanya dengan sistem tempel, yang ditaruh di pinggir Jalan Kecubung, Didepan Gudang Pupuk Kaltim, Banjar Puseh, Desa Kediri Tabanan.

Dengan pengakuan tersangka tersebut, kemudian Polisi melakukan pencarian sabu tersebut bersama dengan tersangka, di pinggir jalan Kecubung, di depan gudang Pupuk Kaltim. Di sana polisi menemukan satu plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 0,65 gram bruto atau 0,39 gram neto.

"Setelah ditanya kepada tersangka bahwa barang tersebut akan diberikan kepada orang yang bernama Pak Yan Wikan," ungkap Kapolres Tabanan, Kamis (20/1).

Kemudian tersangka kedua yaitu zulfan Azima alias Ifan diamankan pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di pinggir jalan Banjar Tegal Delodan, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dalam penggeledahan terhadap tersangka polisi menemukan 8 paket shabu, dimana 5 paket dengan masing-masing beratnya 0,20 gram bruto atau 0,12 netto terlilit plaster warna hitam, 2 paket dengan masing-masing beratnya 0,25 atau 0,17 gram netto, yang terlilit plaster warna hitam dan 1 paket dengan berat, 0,30 gram bruto atau 0,22 gram neto. Kedelapan paket tersebut ditemukan dalam bungkus rokok marlboro warna putih. "Dari tangan tersangka kedua petugas mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu, dengan total berat 1,80 gram bruto atu 1,16 gram netto," tambah Kapolres.

Sedangkan tersangka yang ke tiga yaitu Sandro Azhari alias Sandro diamankan pada hari Selasa (18/1)sekitar pukul 13.30 Wita di pinggir jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Dalam penggeledahan polisi menemukan yang diduga sabu seberat 0,89 gram bruto atau 0,79 gram neto yang terlilit plester di dalam coran beton.

Ketika ditanya barang bukti tersebut tersangka mengakui itu adalah miliknya. Selain itu sekitar pukul 14.30 Wita polisi kembali melakukan penggeledahan tersangka di Perumahan Pangkung Prabu Residence, nomor 12, Banjar Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Tabanan. Ditemukan di bawah meja rias polisi menemukan serbuk warna biru yang diduga ekstasy dengan berat 0,36 gram bruto atau 0,12 gram neto di dalam kotak warna hitam dengan merek dior, satu buah korek gas, satu buah plaster double tip dan satu buah timbangan.Sedangkan dua alat hisap sbahu di temukan di dalam meja rias.

"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

wartawan
JIN
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.