Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Bekuk 54 Pelaku Narkoba Selama Juli 2022

Bali Tribune/BARANG BUKTI- Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kepada wartawan tentang para pelaku narkoba dan jumlah barang bukti yang berhasil disita, Rabu (3/8).

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 45 kasus narkoba selama Juli 2022 dengan 54 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya warga negara asing. Salah seorangnya dengan barang bukti ganja cair. 
 
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, 54 tersangka itu terdiri dari 24 dari Jawa, 22 dari Bali, 3 dari Sumatra, dan 5 orang WNA. 
 
Mereka sebagai wisatawan asal dari Inggris, Italia, Saudi Arabia, USA, dan Jordania. Jenis kelamin tersangka dari 54 orang tersebut, 49 laki-laki dan 5 perempuan. Motif para tersangka disebut sebagian besar sindikat karena beberapa diantaranya merupakan residivis.
 
 "Dengan penindakan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 70.000 jiwa," ungkapnya.
 
Tersangka pemilik ganja cair adalah Warga Negara Amerika, Jason Peabodyfunkwyler Clark (47) yang ditangkap di Uma Village B7 Jalan Made Bulet Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (28/7/2022) pukul 12.40 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 6 syringe suntik berisi ganja cair dan satu botol ganja cair. Pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai Denpasar menyusul adanya paket mencurigakan dari luar negeri. Diketahui bernama Ni Kadek Sri Widani. Setelah dilakukan control delivery paket tersebut milik tersangka. "Ganja cair ini dikirim dari Thailand," terang Bambang Pamungkas.
 
Kasat Reserse Narkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan, para WNA ini diamankan di wilayah Kuta dan Kuta Utara. Dengan barang bukti dibeli dari Thailand yang dikirim bersama makanan lain. Yang kemudian dilakukan control delivery bersama instansi terkait. "Dikirim dengan makanan yang lain, tuturnya.
 
Pihak kepolisian juga masih mendalami pengakuan tersangka yang menyampaikan mengidap kanker sehingga memerlukan barang bukti tersebut untuk pengobatan. Sejauh ini, tersangka belum bisa menunjukkan bukti bahwa mengalami kanker yang dimaksud. 
 
Para tersangka dijerat dengan berbagai macam pasal Tindak Pidana Narkotika
 
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupan 3444,12 gram ganja, 433,69 gram sabu, 394 butir ekstasi, dan 5,77 gram tembakau gorilla. Terhadap para tersangka dijerat dengan beragam pasal mulai:
 
Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3.
 
Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
wartawan
RAY
Category

Bupati Mahayastra Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Gianyar 2025

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (29/6) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Rumah Kost, Empat Penghuni Terindikasi Positif Narkoba

balitribune.co.id I Gianyar - BNNK Gianyar dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) menyasar sejumlah rumah kost di dua desa di Kecamatan Blahbatuh, Senin (29/6/2026). Hasilnya, empat penghuni rumah kost saat dites urine menunjukkan hasil yang terindikasi positif menggunakan narkoba. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Ivan Valrossi Tertia Wahyumaniadi berhasil meraih podium ketiga pada race pertama kelas MX2 Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross 2026, putaran keempat di Jawa Barat. Berlangsung Minggu, 28 Juni 2026, gelaran balap off road ini terselenggara di Sirkuit Tanah Merah, Grand Wisata, Bekasi, Jawa Barat yang berkarakter Hard Pack.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Keamanan Berkendara, Astra Motor Bali Edukasi Perawatan Ban dan Hadirkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ban sepeda motor sebagai salah satu komponen penting yang menunjang keselamatan berkendara. Melalui kampanye edukasi “Tips & Trik Cara Merawat Ban”, Astra Motor Bali memberikan informasi mengenai perawatan ban sekaligus menghadirkan promo spesial bagi konsumen pengguna AstraPay.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.