Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Gelar Lomba Sipandu Beradat

Bali Tribune/ LOMBA- Polresta Denpasar menggelar lomba Sipandu Beradat pada Rabu (29/6)/



balitribune.co.id | Denpasar - Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-76, Polresta Denpasar menggelar lomba Sipandu Beradat pada Rabu (29/6). Sipandu Beradat merupakan salah satu komponen Polda Bali.

"Keberadaan Sipandu Beradat menjadi salah satu komponen yang dibanggakan Polda Bali setelah diresmikan oleh Kapolri beberapa waktu lalu," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat memimpin  apel jam pimpinan, sekaligus penyerahan hadiah lomba Sipandu Beradat di Mapolresta, Rabu (29/6).   

Kapolresta Denpasar menjelaskan bahwa banyak kegiatan yang digelar menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tahun ini termasuk lomba Sipandu Beradat yang diharapkan dapat menjadi 'role model' untuk forum Sipandu Beradat lainnya yang ada di wilayah Denpasar.

Ia juga menambahkan setelah Komponen Sipandu Beradat diresmikan oleh Kapolri pada tanggal 26 Januari 2022, keberadaannya diharapkan dapat berelaborasi dengan semua komponen sehingga menjadi Kamtibmas wilayah. Khususnya dalam mencegah keberadaan dan pertumbuhan Ormas yang dapat menganggu keamanan.

Dalam lomba tersebut Juara 1 lomba kali ini dimenangkan oleh Desa Adat Sanur, Juara 2 diraih oleh Desa Adat Ungasan Kuta Selatan, terakhir Juara 3 diraih oleh Desa Adat Denpasar.

Adapun 3 kriteria penilaian Lomba Sipandu Beradat yaitu aspek posko yang meliputi struktur organisasi, perlengkapan posko buku mutasi, jadwal kegiatan, hasil kegiatan, tongkat, borgol dan alkom. Tak lupa, dua aspek administrasi yang meliputi surat keputusan Bendesa, data personil (Pecalang, Linmas, Bakamda dan format Problem Solving), aspek kemampuan simulasi penyelesaian masalah dan ketrampilan mediasi.

Dalam kegiatan ini hadir pula perwakilan Bendesa Adat peserta lomba dari seluruh wilayah Kota Denpasar, pejabat Utama serta personel Polresta.

wartawan
M2
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.