Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Kintamani Ciduk Dua Residivis

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Pelaku penggelapan dan pencurian diamankan di Mapolsek Kintamani.



balitribune.co.id | Bangli - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani berhasil menciduk dua tersangka dalam kasus berbeda yakni pencurian dan penggelapan. Kedua pelaku berstatus residivis kasus pencurian.

Tersangka pencurian I Gede Aldi Yasa (19) asal Banjar Kayu Padi, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli. Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian dari sejak umur 13 tahun. Sedangkan tersangka kasus penggelapan mobil bernama Dewa Nyoman Suyasa alias Mansu (53), asal Lingkungan Banjar Kawan, Kelurahan Kawan, Kecamatan  Bangli. Tersangka Mansu ini, sudah beberapa kali mendekam di penjara.

Diketahui juga, untuk tersangka Aldi Yasa, belum genap dua tahun bebas dari penjara.
“Pelaku sudah empat kali berulah sejak usia 13 tahun. Yang kemarin usia 17 tahun, sudah kami amankan dan diproses secara diversi dan ditahan di LP anak di Karangasem. Begitu keluar malah beraksi lagi," ujar Kapolsek Kintamani Kompol Benyamin Nikijuliw, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani  Iptu I Gede Sudhana Putra,  Kamis (17/2/2022).

Kata Kompol Benyamin penangkapan kali ini, berawal laporan yang diterima Polsek Kintamani dari dua pelapor. Pertama dari Kepala SMKN2 Kintamani, Nyoman Muliawan (53). Dalam laporannya, Muliawan menyebutkan telah kehilangan satu set alat absensi jenis Face Detector seharga Rp 4.499.000 yang terpasang di ruang kantor sekolah.

Selanjutnya laporan datang dari Putu Junaedi (23), warga Desa Songan. Junaedi melaporkan telah kehilangan uang tunai, Handphone (HP), serta seperangkat perhiasan emas suci (cincin, gelang dan kalung) yang diletakkan di dalam Gedong Dewa Dalem Sanggah yang ada di rumahnya. Total kerugian dialami korban mencapai Rp 26.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Dan akhirnya menciduk pelaku saat melintas di seputaran Pura Jati, Desa Batur, Kintamani, Selasa (15/02/).  Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, telah mengambil 1 unit Handphone Ipohone 6S warna hitam saat di-charger di teras rumah korban, uang sesari sebanyak Rp. 2.000.000 dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang dan anting di Dalam Bale Palinggih Dewa Dalem.

Lanjut Kompol Benyamin dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui telah mengambil 1  unit Tab Samsung Galaxy A8 warna putih silver di SMKN2 Desa Songan yang diapakai untuk Absensi di SMKN 2 Kintamani. Perhiasan emas tersebut sudah dijual di wilayah Kubu, Karangasem dengan harga Rp. 3.500.000, dan uang Rp. 3.500. 000.

"Hasilnya dipergunakan pelaku untuk membeli satu unit motor Honda Scoopy warna merah putih," sebut mantan Kanit Buser Polres Badung ini.  Dan sisa uang yang disita dari pelaku 2.100.000.

Atas perbuatanya pelaku dijerat  pasal  363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7  tahun penjara.

Sementara untuk kasus penggelapan  bermula pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wita, terlapor I Dewa Suyasa datang ke rumah pelapor di Br /Ds Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli dengan maksud untuk meminjam mobil Avanza warna silver DK 1334 KU. Saat itu, pelaku mengaku meminjam mobil korban untuk tujuan mengantar keluarganya yang menikah ke Singaraja. Kemudian setelah 4 (empat) hari mobil pelapor dipinjam, pelapor menanyakan mobilnya bahwa saat itu mobil dibilang masih dipakai 1 (satu) bulan setelah mobil dipinjam.

Namun pelapor mendapat informasi bahwa mobilnya itu, berada di Kecamatan Susut. Setelah dicek mobilnya itu, justru telah digadaikan sebesar Rp 20 juta. Karena itu, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kintamani.

"Tersangka penggelapan ini, juga merupakan residivis kasus pencurian. Ini merupakan kasusnya yang ketiga kali," ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.

wartawan
SAM
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.