Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Mengwi Bekuk Spesialis Maling Pohon Parigata

Bali Tribune/ CURI – Dua pelaku pencuri pohon parigata berhasil diringkus anggota Polsek Mengwi.
Balitribune.co.id | Mangupura -  Dua pelaku spesialis maling pohon Parigata, I Nengah Nutrawan (35) dan I Wayan Kartana (42) berhasil dibekuk anggota Polsek Mengwi, Jumat (29/11) pukul 08.00 Wita. Kepada petugas, mereka mengaku beraksi di 19 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan.
 
Penangkapan kedua pelaku ini berkat laporan seorang korban, Santoso (36) dengan nomor laporan polisi; LP-B/38/XI/2020/BALI/RES.BDG/SEK. MENGWI, TANGGAL 17 NOVEMBER  2020. Dalam laporannnya, pria asal Banyuwangi ini mengaku kehilangan 4 pohon Parigata di stand bunga miliknya di Jalan Raya Abianbase-Buduk Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (17/11) pukul 05.00 Wita. Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp 12 juta. 
 
"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari SH SIK.
 
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya pencurian pohon Parigata di stand bunga Jalan Raya Abianbase - Buduk, tim opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana langsung mendatangi dan meminta keterangan korban dan saksi di setiap TKP. Berdasar hasil pengumpulan informasi di beberapa TKP di wilayah Buduk, diduga pelaku mengarah kepada I Nengah Nurtawan yang sehari - hari berprofesi sebagai tukang kebun dan I Wayan Kartana yang berprofesi sebagai penyewa kendaraan di wilayah Kerobokan.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 pukul 08.00 Wita pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di wilayah Buduk ketika akan bertransaksi pohon Parigata hasil curian," terangnya.
 
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu pohon Parigata di stand bunga Jalan Raya Abianbase - Buduk Desa Buduk, Selasa (17/11) pukul  05.00 Wita. Sebelum beraksi, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling ke Jalan Taya Abianbase - Buduk untuk survei lokasi sekaligus menentukan lokasi target pohon Parigata yang akan dicuri. 
 
Setelah target ditentukan oleh pelaku I Nengah Nurtawan, selanjutnya ia menyuruh Wayan Kartana untuk mengambil satu pohon Parigata di Jalan Raya Abianbase - Buduk sesuai target yang telah ditentukan. Setelah mencuri, pohon Parigata itu dijual kepada seseorang yang bernama Nyoman Wuk di Banjar Peliatan Kerobkan, Kuta Utara seharga Rp 200 ribu. 
"Uang hasil penjualan parigata dibagi, dimana pelaku Nurtawan mendapat bagian 
 
Rp 50.000, sedangkan pelaku Kartana mendapatkan bagian Rp 150.000. Dan uangnya digunakan oleh masing - masing pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," terang mantan Wakapolsek Denpasar Selatan ini.
 
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya di beberapa TKP, yaitu di wilayah Buduk total 16 TKP, di wilayah Pandak Kediri, Tabanan 2 TKP dan di wilayah Kerobokan 1 TKP. "Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lagi," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.