Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PON XX, Pencak Silat Tidak Ada Pengurangan Nomor

Nyoman Yamadhiputra

BALI TRIBUNE - Jumlah nomor pada cabang olahraga pencak silat yang dipertandingkan di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2020 Papua sama dengan jumlah nomor yang dipertandingkan saat PON XIX/2016 Jawa Barat. “Kendati dari sisi jumlah tidak ada pengurangan, namun untuk kelas dan nomor pertandingan ada perubahan,” ujar Sekretaris Umum Pengprov Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bali, Nyoman Yamadhiputra, Rabu (9/1) di Denpasar. Menurut Yamadhiputra, perubahan nomor pertandingan yang dimaksudkan itu yakni ada nomor/kelas yang dulu di PON 2016 dipertandingkan, tetapi di PON Papua tidak dipertandingkan. Begitu juga sebaliknya, ada nomor yang dulunya tidak dipertandingkan, dipertandingkan di PON 2020. "Atas dasar itulah, kami harus menyusun program setelahnya, terutama proses penentuan pesilat nanti. Kalau soal atlet yang akan menghuni tim bayangan, IPSI Bali sudah ada kok," ujar pria berkepala plontos ini. Terkait pesilat-pesilat itu, Yamadhiputra yang juga Binpres KONI Bali mengungkapkan tim bayangan Pra-PON Bali itu bersumber dari hasil Penelitian Bali 2017 di Gianyar. Kemudian ada juga atlet yang menghuni posisi serta atlet potensial lainnya yang sudah dalam pendataan Binpres IPSI Bali. Hanya saja, proses penentuannya masih belum bisa disebutkan, karena menyangkut jadwal kapan Pra-PON akan digelar. "Tergantung dari hasil Rakernis PB IPSI nantinya. Kalau Pra-PON setelah porprov 2019, kemungkinan hasil porprov itu akan dipakai tim definitif. Tapi, jika sebelum porprov, akan dilaksanakan rapat teknis khusus di IPSI Bali untuk membahas mekanismenya," tegas mantan juara pencak silat dunia ini. Pada PON XIX/2016 Jawa Barat, cabang olahraga pencak silat menyumbang dua medali emas bagi kontingen Bali dari nomor laga putra dan nomor seni ganda putri.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.