
balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Badung mendukung langkah Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta untuk menertibkan vila dan rumah kos tak berizin yang dihuni warga negara asing (WNA). Menurut komisi dewan yang membidangi pendapatan dan pajak daerah ini maraknya vila bodong dan rumah kos yang menampung WNA telah merugikan pemerintah dari segi pendapatan.
Sebab, banyaknya turis ngekos secara tidak langsung membuat hotel dan akomodasi wisata berizin sebagai penyumbang pajak asli daerah menjadi sepi. Oleh karena itu, praktek usaha ilegal ini harus ditertiban.
"Kami di Komisi III siap mendukung penuh dari sisi regulasi maupun pengawasan. Jika perlu ada revisi perda atau bahkan pembuatan perda baru, kami akan dorong. Jangan sampai praktik penyewaan rumah mewah yang tidak menyumbang pajak terus dibiarkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan saat dihubungi (5/5).
Ponda juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan keuangan negara, setiap transaksi ekonomi yang melibatkan konsumen adalah objek pajak, meskipun belum memiliki izin usaha. Hal ini, kata politisi asal Mambal ini merupakan amanat undang-undang yang harus ditegakkan pemerintah daerah.
"Mestinya setiap transaksi apalagi yang dilakukan wisatawan kena pajak. Tapi, karena mereka tak terdeteksi, banyak dari wisatawan tinggal menginap di Bali tidak bayar pajak," jelasnya.
Hal ini tentu saja berimbas buruk pada akomodasi wisata yang berizin. Pasalnya, akomodasi hotel dan vila banyak yang sepi karena wisatawan sudah tinggal di rumah kos.
"Tentu saja imbasnya PAD Badung jadi turun. Maka dari itu kami dukung dilakukan penertiban," tukasnya.