Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Porprov Bali 2025, Putusan WO Dibatalkan, Tim Sepak Bola Buleleng Kembali Hadapi Gianyar

PORPROV
Bali Tribune / PUTUSAN - Dewan Hakim Porprov Bali 2025 menganulir putusan Panpel yang menyatakan Buleleng kalah WO dari Tim Gianyar

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dinyatakan kalah melalui putusan Walk Out (WO), Tim Sepak Bola Kabupaten Buleleng kembali menjalani laga rematch dengan Gianyar setelah gugatan yang dilayangkan KONI Buleleng dikabulkan Dewan Hakim Porprov Bali 2025.
Sebelumnya Panitia Pelaksana (Panpel)  Pertandingan Sepakbola Porprov Bali 2025 menyatakan tim sepakbola Buleleng kalah WO atas tim sepakbola Gianyar. 

Musyawarah gugatan berlangsung di KONI Bali, dipimpin Ketua Dewan Hakim Frederik Billy pada Jumat (12/9). Hasilnya, Dewan Hakim mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan oleh KONI Buleleng. 

Diantaranya menyatakan tidak sah Berita Acara Keputusan Technical Delegate (TD) sepak bola yang menyatakan tim Buleleng kalah 0-3 dari tim Gianyar, karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan prosedur yang berlaku. Selain itu Panpel sepak bola Porprov Bali untuk menjadwalkan ulang pertandingan antara tim Buleleng melawan tim Gianyar dan dalam waktu 1x24 jam, ada pemberitahuan resmi dan tertulis sejak putusan ini dibacakan.

Dewan Hakim mengimbau seluruh panitia dan ofisial untuk menjunjung tinggi transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Porprov Bali 2025.
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Buleleng pun menyambut baik keputusan Dewan Hakim Porprov Bali 2025. 
Ketua PSSI Buleleng, Gede Suyasa, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. 

"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan Hakim yang telah memberikan keputusan terbaik untuk kembali pada sportivitas dan objektivitas dalam dunia sepak bola," ujarnya.

Keputusan itu diharapkan dapat membangkitkan kembali semangat para atlet sehingga dapat meraih hasil terbaik pada Porprov Bali 2025.

"Kami berharap setelah putusan ini, para atlet tidak lagi ragu dalam menghadapi pertandingan selanjutnya. Atlet agar fokus sepenuhnya dan bisa all out untuk menunjukkan bahwa Buleleng layak memenangkan pertandingan berikutnya di babak penyisihan," tegas Suyasa.

Ketua KONI Buleleng, Ketut Wiratmaja menyatakan, keputusan dari Dewan Hakim merupakan kabar gembira bagi kontingen Buleleng. 
"Paling krusial adalah permohonan untuk mempertandingkan ulang kesebelasan Buleleng dan Gianyar dikabulkan. Intinya, kami menolak dinyatakan kalah WO," kata Ketut Wiratmaja. 

Ia menambahkan kondisi yang dialami Kontingen Buleleng sebenarnya termasuk force majeure di mana tim Buleleng tidak dapat tiba di lokasi pertandingan akibat macet parah dan terjebak banjir.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim sepakbola Buleleng dinyatakan kalah WO atas tim sepakbola Gianyar. Permasalahan berawal  saat panitia memindahkan lokasi pertandingan dari Stadion Samudera Kuta ke Lapangan Banteng Seminyak, pada Rabu (10/9/2025). Alasannya Stadion Samudera terendam banjir.

Pemindahan sepihak itu merugikan tim  sepakbola Buleleng. Sebab tim menginap di Hotel Alron, yang berjarak 100 meter dari Stadion Kuta.
Dalam waktu singkat, tim sepakbola Buleleng kesulitan mendapatkan transportasi. Terlebih saat itu banjir tengah melanda kawasan Denpasar dan Badung. Termasuk wilayah Kuta, Legian, dan sebagian kawasan Seminyak.

Panpel sepakbola kemudian mengirim seorang technical delegate ke Hotel Alron untuk mengatur transportasi dari Hotel Alron menuju Lapangan Banteng Seminyak. Awalnya Kontingen Buleleng dijanjikan mendapat dua unit mobil. Namun kendaraan tak kunjung datang karena terjebak banjir. Technical delegate kemudian menjanjikan transportasi menggunakan ojek online (ojol). Namun ojol juga tidak datang.
Selanjutnya technical delegate melakukan penjadwalan ulang pertandingan antara tim sepakbola Buleleng dengan tim sepakbola Gianyar. Sesuai dengan arahan technical delegate, pertandingan ulang akan berlangsung di Lapangan Banteng pada Kamis (11/9/2025).

Namun pada Rabu sekitar pukul 14.30 WITA, tim sepakbola Buleleng mendapat kabar bahwa mereka telah dinyatakan kalah 0-3 atas tim sepakbola Gianyar karena dinyatakan WO atau walk out dari pertandingan.

wartawan
CHA
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.