Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPDB Denpasar Dimulai 18 Juni 2020, Pendaftar Jalur Zonasi Wajib Miliki KK Denpasar

Bali Tribune / Kepala Disdikpora Denpasar I Wayan Gunawan
balitribune.co.id | DenpasarPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar akan dimulai tanggal 18 Juni 2020. Pada  PPDB tahun ini, penerapan sistem zonasi masih digunakan. Hanya saja, bagi siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi  tahun ini diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar. 
 
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dihubungi di Denpasar, Senin (18/5) mengungkapkan, PPDB tahun ini masih menyesuaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
 
Teknis pelaksanaan PPDB tersebut kata Gunawan tetap menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi.
"Pendaftarannya tanggal 18 Juni 2020 mulai, pengumumannya tanggal 15 Juni 2020. Sekarang pendaftarannya mereka menggunakan aplikasi dan mendaftarnya langsung di sekolah masing-masing," jelasnya. 
 
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pendaftaran jalur zonasi masih dipertahankan. Yang membedakan yakni seleksi untuk diterima di sekolah yang dituju bukan lagi menggunakan jarak rumah dengan sekolah melainkan menggunakan hasil nilai belajar. 
Nilai hasil belajar itu digunakan karena penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19. Dimana Ujian Akhir Sekolah (UAS) atau Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan.
 
Selain menggunakan hasil nilai belajar, yang membedakan PPDB Jalur Zonasi tahun ini dengan tahun lalu adalah persyaratannya yang wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar, tidak boleh luar Denpasar. Sementara untuk seleksi yang sebelumnya menggunakan sistem jarak itu ditiadakan. "Saat ini, yang digunakan untuk menyeleksi siswa adalah nilai hasil belajar. Nilai tersebut hasil dari akumulasi di sekolah sebagai pedoman kelulusan siswa. Zonasi tetap dipakai namun dalam pendaftaran PPDB bukan dalam seleksi penerimaan siswanya," jelasnya. 
 
Pendaftaran zonasi yang dimaksud kata Gunawan, mereka yang mencari sekolah wajib mendaftarkan diri di sekolah terdekat dengan rumah mereka tidak boleh lebih jauh dari itu. Kemudian, jika sekolah tersebut melebihi dari kuota sekolah maka saat itulah dilakukan seleksi dengan menggunakan nilai hasil belajar. 
 
Selain jalur Zonasi, Gunawan mengatakan, ada jalur afirmasi (jalur miskin). Mereka diwajibkan juga menggunakan KK Denpasar. Jika dalam satu sekolah kelebihan kuota, maka Disdikpora wajib mencarikan sekolah lain untuk menampung mereka. Untuk persyaratan kata Gunawan tentunya masih mengacu pada persyaratan sebelumnya yakni melampirkan surat miskin, ijazah dan KK sesuai permintaan sekolah. 
 
Selain itu juga ada jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua. Terkait jalur prestasi yang akan mendaftar di jenjang SMP, kata Gunawan, syaratnya yakni merupakan siswa berprestasi lulusan sekolah dasar yang ada di Kota Denpasar. Selain itu juga lulusan SD di luar kota Denpasar tetapi memiliki KK Kota Denpasar. "Kuncinya itu untuk jalur prestasi, merupakan lulusan SD di Kota Denpasar. Bisa juga siswa berprestasi lulusan SD di luar kota Denpasar tetapi memiliki KK Kota Denpasar," tandasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.