Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPKM Darurat, Awasi WNA yang Melanggar Prokes, Para Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi Deportasi

Bali Tribune/Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, bersama Tim Gabungan Imigrasi melakukan pengawasan penerapan prokes oleh WNA di Seminyak dan Canggu.

balitribune.co.id | MENINDAKLANJUTI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dan Imigrasi melaksanakan pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh warga negara asing (WNA). Pengawasan dilakukan di beberapa lokasi yang terletak di daerah Seminyak dan Canggu, Kabupaten Badung, pada Minggu (4/7) malam.
 
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi. Pengawasan melibatkan tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Lokasi pertama yang menjadi sasaran pengawasan yaitu salah satu tempat hiburan di daerah Seminyak.
 
Namun, tempat tersebut ternyata telah ditutup sementara sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Pengawasan dilanjutkan ke daerah Canggu di mana saat sesampainya di lokasi, tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan. Jamaruli mengatakan, sejalan dengan telah diterapkannya PPKM Darurat ini, pihaknya beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar prokes.
 
Jika terbukti melanggar, WNA bersangkutan akan diberikan sanksi tindakan administrasi berupa pendeportasian. Perlu diketahui semua WNA yang ada di Bali, di masa PPKM Darurat ini Kanwilkumham Bali tidak akan main-main terhada orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Mereka bisa langsung dideportasi," tegasnya.
 
Menurut Jamaruli, sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian.
 
Kata dia, dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini para WNA agar selalu disiplin menerapkan prokes dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di mana pun berada di wilayah hukum Indonesia. Dengan patuhnya seluruh lapisan masyarakat terhadap penerapan prokes termasuk para WNA diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19. "Agar Bali dapat menjadi destinasi pariwisata yang aman dan nyaman," pungkasnya.
wartawan
YUE

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.