Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prajurit Lanud Ngurah Rai, Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

NKRI
ZIARAH -- Danlanud Ngurah Rai Kolonel Pnb Wayan Superman (kanan) memimpin pelaksanaan ziarah rombongan memperingati HUT ke-72 TNI AU di Taman Pujaan Bangsa, Margarana, Tabanan, Sabtu (7/4).

BALI TRIBUNE - Seluruh prajurit TNI Angkatan Udara (AU) termasuk PNS Pangkalan TNI AU (Lanud) Ngurah Rai beserta para pengurus dan anggota Pia Ardhya Garini siap melanjutkan perjuangan para pahlawan kusuma bangsa yang gugur di medan pertempuran untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).   “Dalam rangka memperingati HUT ke-72 TNI Angkatan Udara, Pangkalan TNI Angkatan Udara Ngurah Rai melaksanakan ziarah rombongan ke Monumen Nasional Taman Pujaan Bangsa, Margarana, Tabanan. Ziarah ini bertujuan untuk menghormati dan mengenang jasa para pahlawan yang gugur dalam perjuangan merebut, membela, dan mempertahankan kemerdekaan NKRI. Hal ini merupakan komitmen TNI Angkatan Udara, khususnya Lanud Ngurah Rai dalam melanjutkan perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raganya,” ujar Danlanud Ngurah Rai Kolonel Pnb Wayan Superman, Sabtu (7/4). Pelaksanaan kegiatan ziarah rombongan diawali dengan penghormatan kepada seluruh arwah para pahlawan, dilanjutkan mengheningkan cipta, dan peletakan karangan bunga yang dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Ngurah Rai. Kemudian seluruh peserta ziarah rombongan tersebut melakukan tabur bunga di semua pusara ratusan pahlawan yang dikomandoi oleh Danlanud Ngurah Rai, didampingi Ketua Pia Ardhya Garini Cabang 5/Daerah II Lanud Ngurah Rai Erika Wayan Superman. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.