Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

diskusi
Bali Tribune / Diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12)

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara praktisi dan akademisi dalam mengupas KUHP dan KUHAP.

Diskusi panel tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unipas Singaraja bekerja sama dengan DPC Peradi Singaraja. Forum ini bertujuan memperdalam pemahaman terhadap sekitar 600 pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan sistem peradilan pidana nasional.

Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Rektor Unipas Singaraja DR. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, SH., MH., advokat senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., serta Komang Tirtawati, SH., dari unsur Kejaksaan Negeri Buleleng.

Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana atau KDR, menyoroti tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, terdapat potensi kriminalisasi baik terhadap klien maupun penyidik di tingkat kepolisian apabila tidak disertai pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru tersebut.

“KUHP dan KUHAP baru ini memperluas hak, kewajiban, sekaligus kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemahaman menyeluruh menjadi kunci agar tidak terjadi kriminalisasi,” ujarnya.

Ia juga menilai KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi advokat dalam proses pendampingan hukum serta kontrol antar penegak hukum.

“Dari awal hingga akhir proses pendampingan hukum, advokat lebih leluasa melakukan tindakan hukum dengan legitimasi yang benar-benar berkeadilan,” kata Doni Riana.

Dari sisi klien, lanjutnya, regulasi baru ini membuka kesempatan kesetaraan sejak awal proses hukum.

“Sejak awal klien sudah bisa menunjuk advokat atau penasihat hukum, sehingga mereka merasa dilindungi dan tidak lagi takut atau ragu menghadapi proses hukum,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan advokat senior Gede Pasek Suardika (GPS). Mantan anggota DPR RI Komisi III ini menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perluasan kewenangan bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat, sehingga pengawasan sistem yang kuat menjadi keharusan.

“Karena berlaku diferensiasi fungsional, maka pilihannya adalah membangun Integrated Criminal Justice System, di mana antarpenegak hukum saling mengawasi sehingga seluruh proses berjalan lebih prudent dan valid,” jelas GPS.

Ia menegaskan, peran advokat dalam KUHP dan KUHAP nasional juga diperluas demi menciptakan kesetaraan bagi warga negara di hadapan hukum.

“Kewenangan advokat diperluas karena pilihan masyarakat yang berhadapan dengan hukum sangat bergantung pada advokat,” ujarnya.

GPS juga menyoroti adanya alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Menurutnya, hakim tidak semata-mata menjatuhkan pidana penjara.

“Vonis hakim nanti tidak hanya penjara, tapi juga ada pilihan lain seperti kerja sosial. Jadi tidak semua perkara berujung penjara,” tambahnya.

Sementara itu, dari kalangan akademisi, Rektor Unipas Singaraja Nyoman Gede Remaja menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru akan berdampak pada perubahan bahan ajar di Fakultas Hukum, meski tidak bersifat signifikan.

“Substansinya sebagian besar masih sama, hanya terjadi perubahan dalam perumusan pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, berlakunya KUHP dan KUHAP nasional mulai 2 Januari 2026 menjadi bukti kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan hukum.

“KUHP dan KUHAP ini akan membangun sistem peradilan pidana nasional yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, I Nyoman Surata, SH., M.Hum., menegaskan bahwa diskusi panel ini menjadi momentum aliansi akademisi dan praktisi hukum di Bali Utara untuk melakukan kajian sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

“Perubahan monumental sistem peradilan pidana ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan dukungan publik. Semoga KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua,” tegasnya.

Sebagai informasi, KUHP lama telah berusia 145 tahun sejak disahkan pada 1881 dan diterapkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai tonggak baru sistem hukum pidana.

wartawan
CHA
Category

Ketua IKKES Bali Ajak Warga Sumba Ubah Stigma Jadi Kepercayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak dapat dipungkiri warga Sumba yang hidup di Bali mendapat stigma. Untuk itu, Ketua Ikatan Keluarga Sumba (IKKES) Bali, Fredik Billy, SH, MH mengajak seluruh warga Sumba yang ada di Bali untuk mengubah stigma ini menjadi sebuah kepercayaan. Permintaan ini disampaikan Fredik Billy dalam acara Talk Show dengan tema Stigma, Tantangan, dan Solusi.

Baca Selengkapnya icon click

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

balitribune.co.id | Singapura - PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah global dengan meraih dua penghargaan bergengsi, yakni “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025” pada ajang 19th Annual Borrower Issuer Awards 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Turun Langsung Tangani Sampah Musiman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta, memimpin langsung kegiatan aksi Korve bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat pagi (13/2). Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani permasalahan sampah pantai yang bersifat musiman dan kerap muncul di sepanjang pesisir Badung, khususnya saat musim angin barat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Sambut Wapres Gibran dalam Dialog Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama pelaku usaha sektor pariwisata. Kegiatan berlangsung di Gedung Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Kampial, Nusa Dua, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat Bencana Longsor, Wabup Tabanan Tinjau Kerusakan Jalan Vital di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan – Sesuai instruksi dan arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga turun langsung meninjau lokasi jalan rusak yang terdampak bencana longsor akibat curah hujan ekstrem di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click

AHASS Gunawan Motor, 20 Tahun Lebih Setia Layani Konsumen Honda di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna sepeda motor Honda terus ditunjukkan oleh AHASS Gunawan Motor. Berdiri sejak pertengahan tahun 2006, AHASS Gunawan Motor secara konsisten menghadirkan layanan purna jual berkualitas sesuai standar Astra Honda Motor (AHM) dan Main Dealer (MD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.