Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Pantai Padanggalak

Bali Tribune / Pria Bertato Ditemukan Tewas di Pantai Padanggalak (20/2)
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria bertato tanpa identitas ditemukan tewas di pantai Padanggalak Jalan Padanggalak Kesiman Petilan, Denpasar Timur (Dentim), Kamis (20/2) jam 06.45 Wita. Dugaan awal, korban meninggal dunia akibat hanyut terseret arus. 
Kasubbag Humas Polresta Denpasar IPTU Andi Muhammad Nurul Yaqin mengatakan, identitas korban masih dalam penyelidikan mengingat pada saat ditemukan nihil identitas, nihil pakaian serta nihil kendaraan di sekitar lokasi penemuan. Namun ciri - ciri korban umur sekitar 40 tahun, tinggi badan sekitar 160 cm, tubuh gempal, kedua lengan bertato dan rambut sosoh. "Pada saat dietmukan posisi korban tengkurap di bibir pantai, dengan hanya menggunakan celana pendek warna biru dongker, di bagian kepala terdapat luka lecet, serta ada darah segar pada bibir," ungkapnya.
 
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Ketut Wira (63) yang saat itu sedang jalan - jalan di sepanjang pantai Padanggalak. "Ia melihat ada orang yang digulung ombak dengan posisi badan tengkurap. Kemudian ia meminta pertolongan kepada warga yang ada di sekitar pantai untuk menarik orang tersebut," tutur Andi.
Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian terkait penemuan mayat itu. Dan pukul 07.50 wita, Tim Identifikasi Polresta Denpasar didampingi SPKT Polresta Denpasar tiba di lokasi. Selanjutnya melaksanakan olah TKP. "Dari hasil olah TKP, dugaan awal korban meninggal karena hanyut diseret arus pantai Padanggalak. Dan bekas luka diduga karena gesekan dengan pasir atau kerikil karang yang ada di pantai," jelasnya.
 
Selanjutnya pukul 08.20 wita Tim Ambulance BPBD Kota Denpasar tiba di TKP dan mengevaluasi mayat korban ke RSUP Sanglah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
wartawan
Bernard MB
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.