Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prim Haryadi Resmi Lepas Jabatan KPN Denpasar

KPN ,
Kegiatan pengantar tugas Prim Haryadi dalam jabatan baru sebagai KPN Jakarta Selatan. dihadiri sejumlah pejabat Denpasar dan Badung.

Denpasar, Bali Tribune

H Prim Hariyadi SH MH, Selasa (24/5) resmi melepas jabatan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar dalam acara pelepasan dan pengantar tugas yang digelar di PN Denpasar. Kesempatan tersebut, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Sutoyo Sh MHum, jajaran Muspida Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, serta undangan lainnya.

Dikatakan Sutoyo, seharusnya kesempatan ini langsung menerima KPN Denpasar yang baru, Dr Yanto SH MH sebagai pengganti H Prim Haryadi SH MH yang dipercaya menduduki jabatan baru sebagai KPN Jakarta Selatan (Jaksel). Karena Yanto hingga kini belum bisa meninggalkan jabatan lama sebagai KPN Sleman, maka posisi KPN Denpasar untuk sementara dijabat Edward Harris Sinaga yang juga Wakil Ketua PN Denpasar.

“Pak Yanto belum bisa meninggalkan PN Sleman karena beberapa kendala. Namun dipastikan dalam dua minggu mendatang, Dr Yanto sudah bisa mengisi jabatan KPN Denpasar. Saya sudah serah terima dengan Waka PN, sehingga nantinya pak Edward (Edward Harris Sinaga SH MH) yang akan mengisi jabatan sebagai Ketua PN Denpasar, selanjutnya melakukan serah terima dengan pak Yanto. Setelah itu, pak Edward melanjutkan tugas sebagai KPN Batam,” jelas Prim Haryadi.

Lebih lanjut, dikatakan Prim Haryadi, selama satu tahun menjabat KPN Denpasar, sudah banyak pembenahan yang dilakukan terutama dalam administrasi perkara. Ia berharap pajabat yang baru akan bisa melanjutkan apa yang sudah dilakukannya selama menjadi orang nomor satu di PN Denpasar. “PR utama Ketua PN yang baru yaitu masalah administrasi perkara terutama penyelesaian perkara terkait upaya hukum banding dan kasasi,” lanjutnya.

Prim Haryadi menjelaskan banyak pengalaman yang didapat saat menjabat sebagai KPN Denpasar. Salah satunya, saat menangani perkara pembunuhan seorang bocah bernama Engeline oleh ibu angkatnya, Margriet Ch Megawe dan pembantunya, Agustay Handa May. Selain itu, kasus organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi perhatian masyarakat Bali juga sudah berhasil diselesaikan secara baik. “Kinerja hakim sudah baik dalam penanganan perkara-perkara ini,” tegasnya.

wartawan
habit
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.