Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prioritaskan Kepentingan Petani

Ketut Suiasa

BALI TRIBUNE - UNTUK memantapkan ketahanan pangan, maka subak-subak di Kabupaten Badung sudah seharusnya diperkuat. Nah, untuk memperkuat subak ini perlu ada kesamaan persepsi antara petani dan pemerintah. Untuk menyamakan persepi subak dan pemerintah ini, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa mengaku penting diadakan rapat pleno pekaseh di Badung.

Dengan pertemuan pemerintah dan pentolan-pentolan petani itu, maka isu-isu faktual yang berkaitan dengan kebijakan teknis pertanian bisa dibahas. Dengan begitu, pemerintah tidak salah dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pertanian.

“Pekaseh harus memberi saran dan masukkan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan pembangunan pertanian khususnya di Kabupaten Badung,” ujar Suiasa saat membuka rapat pleno pekaseh se-Badung belum lama ini.

Pihaknya juga menyebut bahwa akhir-akhir ini eksistensi subak menjadi semakin penting berkaitan program upaya kusus (upsus) dan bagian terpenting RPJMD semesta berencana  Tahun 2016-2021  dalam rangka swasembada pangan berkelanjutan.

“Pertanian merupakan sumber budaya, dan budaya itu adalah roh dari pariwisata yang hasil dan dampaknya sangat dirasakan sekarang. Oleh karena itu, dalam membuat kebijakan publik, selalu ditempatkan kepentingan petani sebagai prioritas,” katanya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, Badung sendiri sudah memberikan insentif seperti dalam kebijakan perpajakan PBB, insentif/keringanan diberikan sampai dengan nol persen untuk jalur lahan produktif, lahan limitasi, PBHTB, asuransi usaha tani padi (AUTP), subsidi pupuk, subsidi benih dan sebagainya.

wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.