Produsen Arak Mengadu ke DPRD | Bali Tribune
Diposting : 21 September 2019 11:21
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ Para petani saat menyampaikan unek-uneknya kepada Ketua dan anggota DPRD Karangasem di Gedung Dewan, Jumat (20/9) kemarin.
Balitribune.co.id | Amlapura -  Merasa sudah capek lantaran harus kucing-kucingan dengan polisi, sejumlah perwakilan produsen arak tradisional di Kecamatan Sidemen, Jumat (20/9) kemarin, mendatangi gedung DPRD Karangasem. 
 
Mereka bermaksud menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kehadapan para wakil rakyat tersebut mengenai permasalahan yang mereka hadapi selama ini. Dengan begitu, diharapkan para wakil rakyat ini dapat memfasilitasi pertemuan dengan Gubenur Bali Koster.
 
Tiba sekitar pukul 10.00 Wita,  sejumlah produsen arak tradisional yang diwakili I Ketut Wika yang juga Bendesa Adat, Desa Kebung, Sidemen ini, diterima langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana dan sejumlah anggota dewan lainnya untuk berdialog di ruang transit Ketua DPRD.
 
Dalam pertemuan tersebut, Ketut Wika menyampaikan berbagai permasalahan yang selama bertahun-tahun dihadapi oleh petani perajin arak tradisional di Sidemen. Menurut Ketut Wika, aparat kepolisian juga sering melakukan razia atau menggerebeg tempat usaha para perajin arak bali di wilayah tersebut.
 
Selama ini sering ada penggerebekan tempat usaha perajin arak di Sidemen oleh aparat dari kepolisian,” aku Ketut Wika. Itulah sebabnya, mereka meminta agar ke depannya tidak ada lagi penggerebekan seperti itu.
 
Alasannya menurut Wika, kondisi topografi wilayah yang minim lahan basah, membuat warga di Sedimen harus memutar otak dan berupaya keras mencari sumber penghasilan lain guna menghidupi keluarga.
 
Dan salah satu potensi alam yaitu pohon aren dan lontar yang banyak tumbuh di wilayah perbukitan. Dan itu yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memproduksi arak dengan kualitas terbaik. 
 
Jadi menyadap tuak dari pohon nira atau lontar sudah menjadi kebiasaan dan aktifitas rutin warga di wilayah ini. Dimana tuak atau lau tersebut kemudian diproses secara tradisional sehingga menjadi arak dengan kwalitas yang cukup bagus. Ini kemudian membuat arak hasil produksi perajin arak di Sidemen paling diburu, baik untuk keperluan upacara, obat maupun untuk diminum.
 
Hanya saja sulitnya mendapatkan izin usaha sehingga  membuat para perajin harus sering berurusan dengan aparat kepolisian, utamanya saat hendak menjual arak hasil produksi mereka. 
 
Sementara itu Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana mengaku pihaknya akan meneruskan aspirasi perajin arak di Sidemen tersebut kepada Gubernur Bali. Kita akan sampaikan aspirasi ini ke Bapak Gubernur, tegasnya. 
 
Nah, jadi sebelum Pergub tentang legalisasi arak tradisional ini disahkan, para perajin arak di Karangasem memohon untuk difasilitasi oleh DPRD Karangasem untuk beraudiensi dengan Gubernur Bali.
 
Sebagaimana diketahui bahwa memproduksi dan menjual arak merupakan mata pencaharian sebagian besar warga di sejumlah desa di Kecamatan Sedimen.Hanya saja, hasil produksi arak tradisional warga di Sidemen ini belum bisa dipasarkan secara legal, lantaran terbentur aturan dan izin produksi daedar.(u)