Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Promosikan Pariwisata Bali Utara, Shooting Ragam Dimas Trans 7 Berlangsung Di Pemuteran

shooting
Objek Wisata Pura Batu Kursi di wilayah Desa Pemuteran Gerokgak menjadi salah satu lokasi shooting program Ragam Dimas Trans 7. Tampak Jro Mangku Alit (Ketut Wirdika) saat diwawancarai reporter TV dimaksud pada acara tersebut, Rabu (24/1) kemarin.

BALI TRIBUNE - Team Trans 7 Reporter Dimas Praditya dalam Program ragam Dimas bersama jegeg Buleleng melakukan shooting video dan photo shoot di kawasan Plataran Menjangan Resort and Spa Desa Pejarakan yang di dampingi oleh Luh Putu Sukadani staf dari Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.


Acara yang dimulai dari pengambilan gambar di Forest Vila Plataran Menjangan Resort and Spa dan team kembali melakukan video shoot di Laguna Beach dengan menggunakan drone dan untuk menghilangkn rasa lelah telah disediakan cooking class di sekitaran front beach di Jetty bermain kayak hingga senja tiba.


Nantinya hasil shooting ini akan ditayangkan di program Ragam Indonesia dan sebagai bahan promosi pariwisata kabupaten buleleng ke nusantara maupun ke mancanegara rencananya program tersebut akan melakukan peliputan kembali besok ke Pura Bukit Kursi untuk melengkapi data yang di dapa


Sementara pada Rabu, (24/1) Dispar Dampingi Media Trans 7  melakukan peliputan terakhir di Pemuteran tepatnya Pura Bukit Kursi. Adapun narasumber peliputan itu adalah, Jro Mangku Alit (Ketut Wirdika).


Kegiatan parade dimulai pada Pukul 08.00 Wita dipimpin langsung oleh Jero Mangku Alit dan diteruskan dengan persembahyangan bersama di Pura Bukit Batu Kursi.’


Selanjutnya, dilakukan shooting yoga yang dipandu oleh Guru Yoga Made Sulendra dan di akhiri dengan kesenian Gebug Ende yang berlangsung dengan seru.


Kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan pariwisata yang ada di Kabupaten Buleleng dan harapannya akan menjadi salah satu bentuk kerja sama secara terus menerus.

wartawan
Redaksi

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.