Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proses Hukum Insiden Nyepi Sumberklampok, PHDI Dianggap Intervensi

Bali Tribune / SIDANG - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menyidangkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, dengan terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, Kamis (1/2).

balitribune.co.id | SingarajaPengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menyidangkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Kamis (1/2/2024). Memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya upaya intervensi dari PHDI Provinsi Bali atas proses hukum yang tengah berlangsung.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa menyebut dalam persidangan mendapatkan surat dari PHDI agar kasus tersebut dilanjutkan hingga proses peradilan.

Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta SH dengan anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan Pulung Yustisi Dewi SH MH memeriksa saksi yang dihadirkan Putu Sumerta selaku pelapor, Kelian Adat Desa Sumberklampok Putu Artana dan Kepala Desa/Perebekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa.

Menariknya ketiga saksi dalam persidangan tersebut meminta kepada majelis hakim agar tidak melanjutkan persidangan kasus yang terjadi pada saat hari raya Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu. Pasalnya, mereka telah melakukan perdamaian sebagai sesama warga Desa Sumberklampok. Terlebih dua terdakwa yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57), keduanya warga Desa Sumberklampok, Gerokgak. Bahkan Sumerta mengaku telah legowo dan sudah mencabut laporan di Kepolisian agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Untuk kebersamaan terlebih kami telah melakukan perdamaian melalui paruman agung. Selama ini kami hidup bersama bahkan tidur pun bersama. Dan untuk menghindari masalah di kemudian hari kami minta agar kasus ini dihentikan sampai di sini saja,” kata Artana.

Hal yang sama diminta oleh Perbekel Sawitrayasa. Kepada majelis hakim disampaikan selama ini telah terjalin kebersamaan dan kerukunan sesama warga setempat. Bahkan kebersamaan itu telah lahir sejak bersama memperjuangkan kepemilikan hak atas lahan di desa itu.

“Kami tidak ingin kerukunan dan keharmonisan yang terbangun selama ini tercederai oleh kasus ini. Karena itu kami minta agar kasus ini dihentikan,” tandas Sawitrayasa.

Hakim Made Bagiarta SH merespon positif permintaan itu. Hanya saja menurutnya, kasus tersebut telah memasuki proses persidangan dan harus berlanjut untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Apa yang disampaikan akan kami pertimbangkan pada saat diambil keputusan nanti,” ujarnya.

Dalam peroses persidangan yang sama JPU Isnarti menyebut pihaknya mendapatkan surat dari PHDI Provinsi Bali yang meminta agar proses hukum tetap berlanjut. Surat tersebut ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kapolri, Kajati Bali dan Kapolda Bali.

Merespons hal itu, Agus Samijaya SH selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali mempertanyakan surat tidak ditembuskan ke PHDI Kabupaten Buleleng dan PHDI Kecamatan Gerokagk. Pasalnya, baik PHDI Kabupaten Buleleng maupun kecamatan Gerokgak terlibat aktif dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi yang terjadi di Desa Sumberklampok.

“Surat keberatan dari PHDI itu bagian dari intervesi terhadap peradilan dan itu sangat tidak boleh. Kesimpulan kami gagalnya usulan agar kasus ini diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice (RJ) patut diduga karena adanya surat PHDI tersebut,” kata Agus Samijaya.

Menurut Agus Samijaya, selama ini PHDI Buleleng terlibat aktif dan merestui adanya perdamaian dan rekonsisiliasi sesama warga Desa Sumberklampok.Terbukti mereka hadir dalam acara rekonsiliasi dan doa bersama yang dihadiri oleh unsur Muspida Buleleng.

“Sementara dalam persidangan ada pengakuan secara eksplisit teruangkap ada kebiasaan masyarakat datang ke pantai saat Nyepi. Karena viral saja kasus ini kemudian diproses,” kata Agus Samijaya.

Selain itu dalam persidangan terungkap tidak disebutkan tidak adanya ujaran kebencian dan permusuhan terhadap satu golongan atau agama tertentu dalam kasus itu. Berdasar Pasal 156 KUHP harus secara eksplisit disebutkan ada unsur penistaan. Dalam peristiwa pidana ada namanya istilah aktus reus dan mens rea, keduanya tidak terpenuhi berdasarkan keterangan saksi.

“Ketiga saksi menerangkan hanya ada peristiwa pembukaan portal. Tidak disebutkan adanya peristiwa penistaan terhadap agama dan golongan tertentu” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Belasan Tutup Gorong-gorong di Jalan Raya Sading Digondol Maling

balitribune.co.id | Mangupura - Belasan tutup gorong-gorong atau "manhole" di Jalan Raya Sading,  Kecamatan Mengwi, Badung tetiba hilang digondol maling. Hilangnya tutup gorong-gorong dari besi ini tentu saja sangat membahayakan pejalan kaki. Pasalnya, gorong-gorong bak jebakan tikus bagi pejalan kaki karena bolong-bolong. Belum diketahui pasti 'tangan panjang siapa yang menggondol tutup gorong-gorong berjumlah belasan itu.

Baca Selengkapnya icon click

Pendaki Asal Badung Mengalami Hipotermia di Gunung Agung Berhasil Diselamatkan

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang pendaki asal Kerobokan, Badung, mengalami Hipotermia saat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung, pada Selasa (13/1/2026). Menerima laporan tersebut tim sar gabungan dari Basarnas, Pemandu Lokal, TNI, Kepolisian dan BPBD Karangasem pukul 02.00 Wita dini hari, langsung bergerak cepat melakukan pendakian ke lokasi korban di ketinggian 2.300 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sentralisasi Kendaraan Dinas, Langkah Berani Bupati Kembang Jaga Stabilitas Fiskal Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Menghadapi tantangan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan Sentralisasi Kendaraan Dinas. Strategi ini dirancang untuk memangkas belanja operasional yang tidak mendesak dan memastikan setiap aset daerah bekerja secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Resmikan Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, budaya, serta penguatan sarana upacara keagamaan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan ngupasaksi Upacara Pemelaspasan Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (13/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Care Bali Siap Layani Konsumen, Hubungi Call Center 1500989 & 0361-438008

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan purna jual terbaik bagi konsumen sepeda motor Honda melalui kehadiran Honda Care (Customer Assistance & Road Emergency). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen, baik saat mengalami kendala di jalan maupun saat membutuhkan perawatan sepeda motor di rumah.

Baca Selengkapnya icon click

20 Member HAI Badung Chapter Ikuti Touring "Ridevolution 6.0" ke Mojokerto

balitribune.co.id | Denpasar – Semangat kebersamaan dan persaudaraan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melalui partisipasi dalam Touring Anniversary HAISC Honda ADV Indonesia Surabaya Chapter bertajuk “Ridevolution 6.0”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.